iklan periskop
Hukum

Usut Aliran Uang Kasus Blueray Cargo, KPK Cecar Dua Pejabat Ditjen Bea Cukai

KPK memeriksa dua ASN Ditjen Bea Cukai untuk mendalami dugaan penerimaan uang terkait skandal importasi barang PT Blueray Cargo di Jakarta, Senin.

3 jam yang lalu · 3 mnt baca
Usut Aliran Uang Kasus Blueray Cargo, KPK Cecar Dua Pejabat Ditjen Bea Cukai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan perkara korupsi, di Gedung KPK, Selasa (19/5). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - KPK memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengusut dugaan aliran suap. Langkah ini dilakukan guna membongkar dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai terkait importasi barang PT Blueray Cargo.

Pemeriksaan terhadap dua ASN berinisial HDC dan HLD tersebut berlangsung di Jakarta. Menurut Budi Prasetyo, penyidik terus mengumpulkan bukti guna memperjelas peran para pihak dalam transaksi terlarang ini.

"Kedua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh oknum pada Ditjen Bea dan Cukai yang berkaitan dengan importasi barang dari PT BR (Blueray Cargo)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (24/8).

Penyidik meyakini Keterangan dari kedua saksi ini penting untuk memetakan keterlibatan pihak internal instansi tersebut. Keterangan itu juga dinilai dapat memperkuat bukti transaksi ilegal yang terus ditelusuri.

Pendalaman materi pemeriksaan difokuskan pada pola pemberian uang dari pihak swasta kepada pejabat berwenang. Menurutnya, praktik tersebut diduga kuat dilakukan untuk memuluskan proses kepabeanan barang impor.

Upaya pengungkapan perkara ini ditegaskan KPK tidak berhenti pada penetapan tersangka awal semata. Menurut Budi, pengembangan kasus terus diarahkan untuk menjangkau seluruh pihak yang terlibat.

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK terus mendalami dugaan pemberian maupun penerimaan uang yang berkaitan dengan kegiatan importasi Blueray Cargo dan pihak-pihak di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," tutup Budi.

Penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026. OTT tersebut menyasar dugaan praktik korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai terkait kegiatan importasi barang.

Setidaknya enam orang ditetapkan sebagai tersangka awal dalam operasi tersebut. Tiga di antaranya merupakan pejabat Bea Cukai, yakni Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Orlando Hamonangan.

Tiga tersangka lainnya berasal dari manajemen PT Blueray Cargo. Mereka adalah pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri, serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Perkara yang menjerat tiga petinggi Blueray Cargo tersebut telah rampung di meja hijau. Ketiganya dilaporkan telah menerima vonis bersalah dari majelis hakim.

Sementara itu, persidangan untuk Rizal, Sisprian, dan Orlando juga telah bergulir. Ketiganya didakwa menerima suap sekitar Rp61,7 miliar untuk mengurus izin importasi barang Blueray Cargo.

KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Pengembangan dilanjutkan dengan penerbitan dua surat perintah penyidikan baru pada 21 Juli 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda selanjutnya dikonfirmasi sebagai tersangka baru pada 22 Juli 2026. Proses hukum atas rangkaian dugaan suap ini terus dikembangkan oleh tim penyidik.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bea cukai, dan korupsi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.