Mahasiswa Unsoed Desak Reformasi, Rektorat Sepakati 8 Poin Buntut OTT KPK
Mahasiswa Unsoed mendesak reformasi kampus setelah KPK menetapkan rektor dan lima orang sebagai tersangka. Rektorat menyepakati delapan langkah pembenahan

Periskop.id - Gelombang kritik terhadap tata kelola Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menguat setelah kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru menyeret pimpinan kampus. Seratusan mahasiswa turun ke depan Gedung Rektorat di Purwokerto, Senin (24/8/2026), menuntut reformasi struktural, transparansi anggaran, serta pembenahan total sistem penerimaan mahasiswa baru.
Tekanan mahasiswa langsung mendapat respons institusi. Pelaksana Tugas Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman bersama Ketua Senat Prof Mas Yedi Sumaryadi, jajaran pimpinan universitas, serta para dekan menyepakati delapan poin tindak lanjut reformasi kampus.
Kesepakatan itu lahir hanya beberapa hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama pada 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Presiden BEM Unsoed Azza Febra Pramudika mengatakan, mahasiswa menolak praktik korupsi dalam seleksi mandiri, termasuk apabila melibatkan pejabat tertinggi universitas.
Namun, Azza mengingatkan kasus tersebut tidak boleh digunakan untuk memberi stigma kepada seluruh mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri, khususnya di Fakultas Kedokteran. "Masih banyak yang sebetulnya punya kemampuan, kapasitas diri, dan layak untuk masuk Fakultas Kedokteran," serunya.
Rektorat Sepakati Transparansi UKT hingga Reformasi Penerimaan Mahasiswa
Aksi bertajuk "Unsoed Problematik: Reformasi Struktural dan Hapus Praktik Korupsi di Lingkungan Kampus" tidak berhenti pada tuntutan simbolik.
Surat pernyataan yang dibacakan Ali Rokhman di hadapan mahasiswa memuat sejumlah komitmen, antara lain keterbukaan penerimaan dan penggunaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), serta sumber penerimaan mahasiswa lainnya.
Unsoed juga menyatakan akan mereformasi mekanisme penerimaan mahasiswa baru, mengevaluasi jajaran birokrasi yang memiliki kewenangan dalam seleksi mahasiswa dan pengelolaan keuangan, serta membuka informasi anggaran agar dapat diakses sivitas akademika.
Selain itu, kampus berkomitmen menggelar forum pertanggungjawaban terbuka paling lambat 14 hari, menyampaikan laporan perkembangan pembenahan setiap tiga bulan, dan menyelenggarakan forum pengawasan bersama mahasiswa sedikitnya sekali dalam satu semester.
Seluruh poin tuntutan mahasiswa juga akan dikaji selama tiga hari sejak 24 Agustus.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso menilai aksi mahasiswa merupakan respons yang wajar atas kasus yang sedang mengguncang institusi.
"Kita semua sedih, kita semua terpukul dengan kejadian itu. Maka justru kami mengajak para dekan, dosen, juga tenaga kependidikan untuk ikut aksi bersama mahasiswa," katanya.
Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menjadi persoalan mahasiswa karena kepercayaan terhadap institusi menyangkut seluruh sivitas akademika.
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kursi Rp50 Juta hingga Rp500 Juta
Kasus yang menjadi pemicu demonstrasi bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 20 Agustus. KPK kemudian menetapkan enam tersangka, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono yang merupakan keponakan Sodiq, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
KPK mengungkap dugaan praktik tersebut berlangsung pada penerimaan mahasiswa 2025 hingga 2026 dengan sedikitnya tiga pola.
Dalam salah satu kasus, Norman melalui dua perantara diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar anaknya dapat masuk Fakultas Kedokteran. Namun, calon mahasiswa tersebut akhirnya tidak lolos, sehingga orang tuanya meminta uang dikembalikan.
Penyidik juga menemukan dugaan tawar-menawar kursi jalur mandiri melalui seorang pengepul yang disebut merupakan guru. Tarif yang dibicarakan berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk satu calon mahasiswa.
Temuan KPK tidak hanya menyentuh Fakultas Kedokteran. Berdasarkan dokumen yang disita penyidik, praktik serupa diduga ikut menyasar Fakultas Hukum serta Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Dari total 2.527 kuota seleksi mandiri sarjana pada 2026, sedikitnya 73 kuota diduga telah dikondisikan untuk diperjualbelikan.
Angka tersebut menjadi konteks penting karena menunjukkan dugaan perkara tidak semata menyangkut satu calon mahasiswa atau satu fakultas.
Uang Rp764 Juta Disita
Dalam pengembangan perkara, KPK menyita barang bukti sekitar Rp764 juta, terdiri atas uang tunai kurang lebih Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK juga menduga terdapat aliran uang lain dalam beberapa skema penerimaan mahasiswa.
Dalam salah satu klaster, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto disebut menerima sekitar Rp1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa selama periode 2025-2026. Menurut konstruksi perkara KPK, Akhmad Sodiq kemudian diduga memberikan akses otorisasi kepada Eko untuk menyetujui kelulusan calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
Dalam klaster lain, Mulyono diduga menerima gratifikasi sekitar Rp680 juta yang kemudian digunakan untuk kepentingan terkait pembelian tanah Sodiq.
Seluruh tuduhan tersebut masih berada dalam proses hukum dan para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jalur Mandiri Jadi Sorotan
Terungkapnya kasus Unsoed kembali membuka perdebatan mengenai celah korupsi dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
KPK dalam kajian anggaran pendidikan sebelumnya telah menyoroti keleluasaan perguruan tinggi dalam menentukan mekanisme hingga kriteria kelulusan jalur mandiri sebagai salah satu area yang membutuhkan kontrol kuat. Kasus korupsi penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung sebelumnya juga menjadi contoh risiko ketika kewenangan tersebut disalahgunakan.
Namun, mahasiswa Unsoed tidak meminta seluruh peserta jalur mandiri dianggap bermasalah. Justru salah satu tuntutan utama aksi adalah memperbaiki sistem agar mahasiswa yang masuk berdasarkan kemampuan tidak ikut terkena stigma akibat dugaan praktik sejumlah pejabat.
KPK sendiri menyerahkan evaluasi terhadap mekanisme jalur mandiri maupun status mahasiswa yang terbukti masuk melalui praktik ilegal kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Kemdiktisaintek Ingatkan Integritas Perguruan Tinggi
Kemdiktisaintek sendiri telah menunjuk Ali Rokhman sebagai Plt Rektor agar tata kelola dan kegiatan akademik Unsoed tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
Sejak awal perkara mencuat, kementerian juga menyatakan menghormati proses hukum KPK dan membuka kemungkinan melakukan pendalaman terhadap aspek tata kelola pendidikan tinggi.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemdiktisaintek akan mencermati perkembangannya dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan kementerian. Adapun proses penegakan hukum kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Brian menegaskan universitas memiliki kewajiban menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. “Integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” tegas Mendiktisaintek.
Bagi Unsoed, tantangan berikutnya tidak lagi hanya memastikan kegiatan kuliah kembali normal. Kampus harus membuktikan delapan komitmen reformasi yang disampaikan di depan mahasiswa benar-benar berjalan.
Forum pertanggungjawaban dalam 14 hari menjadi ujian awal. Setelah itu, keterbukaan UKT dan IPI, reformasi seleksi mandiri, evaluasi pejabat yang mengelola penerimaan mahasiswa, serta akses sivitas akademika terhadap anggaran akan menjadi ukuran apakah kasus KPK benar-benar menghasilkan perubahan tata kelola.
Jika komitmen tersebut dijalankan, kasus ini dapat menjadi titik balik bagi Unsoed untuk memulihkan kepercayaan. Sebaliknya, jika delapan poin hanya berhenti sebagai pernyataan setelah demonstrasi, tuntutan mahasiswa mengenai reformasi struktural kemungkinan tidak akan selesai bersama berakhirnya proses hukum para tersangka.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi, dan kampus dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.