Geledah Rumah hingga Rektorat Unsoed, KPK Sita Sejumlah Dokumen Penting
KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari Rektorat Unsoed terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti penting terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Barang bukti tersebut diamankan dari delapan rumah warga hingga Kantor Rektorat Unsoed di Purwokerto, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, jajarannya telah mengamankan beragam dokumen beserta perangkat elektronik dari lokasi penggeledahan.
Langkah penyitaan tersebut dilakukan guna memperkuat bukti adanya pengondisian peserta di jalur mandiri.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (24/8).
Budi menjelaskan, penyisiran intensif di sembilan titik lokasi tersebut berlangsung selama dua hari berturut-turut pada 23 dan 24 Agustus 2026.
Menurutnya, penggeledahan diawali pada enam rumah milik para tersangka kasus dugaan suap ini pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Ia menambahkan, penggeledahan kemudian dilanjutkan menyasar dua rumah warga lainnya serta Kantor Rektorat Unsoed pada Senin, 24 Agustus 2026.
"Penyidik terus mendalami seluruh bukti elektronik dan dokumen yang telah disita," tutup Budi.
Tindakan hukum ini merupakan buntut panjang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar jajaran petinggi Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026.
Sehari usai penangkapan, KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo sebagai tersangka.
Lembaga ini juga menjerat Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono selaku kerabat Sodiq, serta dua perantara yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Dalam konstruksi perkaranya, penyidik mengindikasikan Norman memanfaatkan jasa perantara untuk memeras orang tua calon mahasiswa hingga Rp650 juta demi kursi di Fakultas Kedokteran.
Ironisnya, korban yang sudah membayar sejumlah uang tersebut tetap dinyatakan tidak lulus.
Di sisi lain, Sodiq disinyalir menugaskan keponakannya untuk menampung setoran dari para orang tua calon mahasiswa hingga terkumpul dana sebesar Rp680 juta sepanjang 2025–2026.
asil dari praktik haram ini diduga langsung dialokasikan untuk memborong tiga bidang tanah atas nama kerabatnya.
Tak berhenti di situ, Sodiq dinilai memberikan wewenang persetujuan kelulusan kepada Eko setelah Kabag Akademik tersebut mengantongi dana Rp1,12 miliar dari perantara berlatar profesi guru.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korupsi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.