Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi Usai Periksa 27 Saksi
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo. Sebanyak 27 saksi telah diperiksa

Periskop.id - Penyebab kematian Sutrimo, pria yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026, hingga kini belum dapat dipastikan. Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk pengujian untuk mengetahui ada atau tidaknya zat beracun dalam tubuh korban, setelah 27 saksi diperiksa dalam proses penyidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan hasil laboratorium menjadi salah satu bukti penting sebelum tim dokter forensik menyimpulkan sebab kematian.
"Sebab kami masih menunggu hasil laboratorium forensik, tetapi yang pasti sampai detik ini, dalam proses penyidikan sudah 27 saksi yang diperiksa," kata Budi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Penyidik disebut terus berkoordinasi dengan tim medis. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat diterima pada pekan ini. "Mudah-mudahan pekan ini, karena kan yang bekerja adalah lab. Makanya, kami juga berharap nanti setelah hasil lab, tim dokter forensik yang akan menyampaikan. Mereka-mereka yang ahli di bidangnya masing-masing," kata Budi.
Hingga perkembangan terbaru, polisi belum menambah jumlah saksi maupun menetapkan tersangka. Penyidikan masih difokuskan pada pembuktian ilmiah untuk menentukan apakah Sutrimo meninggal secara alami atau terdapat faktor lain yang menyebabkan kematiannya.
Ekshumasi Dilakukan untuk Cari Penyebab Kematian
Kasus tersebut sebelumnya dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah polisi menerima dua laporan, yakni laporan masyarakat di Bareskrim Polri serta laporan keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Polisi menyatakan laporan yang diterima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan konstruksi pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.
Untuk memperoleh bukti medis yang lebih lengkap, makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas, dibongkar melalui proses ekshumasi pada 12 Agustus 2026 setelah mendapat persetujuan keluarga. Pemeriksaan melibatkan dokter forensik dari sejumlah wilayah, ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA hingga histopatologi anatomi.
Tim dokter melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap jenazah serta mengambil puluhan sampel untuk dianalisis di laboratorium. Ketua tim dokter forensik Prof Ahmad Yudianto sebelumnya mengatakan, pemeriksaan laboratorium diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga pekan karena banyaknya sampel dan kondisi jenazah yang telah dimakamkan hampir tiga pekan.
Dalam pemeriksaan visual setelah ekshumasi, tim dokter forensik dilaporkan tidak menemukan tanda luka akibat kekerasan benda tumpul maupun senjata tajam. Namun, temuan tersebut belum cukup untuk menentukan penyebab kematian, sehingga pemeriksaan toksikologi, jaringan dan laboratorium lainnya tetap diperlukan.
Kondisi tersebut penting dibedakan dengan hasil olah tempat kejadian perkara pada akhir Juli. Ketika itu, Puslabfor Polri menyatakan tidak menemukan racun di lokasi tempat Sutrimo ditemukan. Temuan di TKP tersebut bukan hasil pemeriksaan toksikologi tubuh korban sehingga tidak dapat digunakan sendiri untuk menyimpulkan ada atau tidaknya zat tertentu dalam tubuh Sutrimo.
Saksi Berasal dari Lokasi Kejadian hingga Keluarga
Sebanyak 27 saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari sejumlah kelompok yang berkaitan dengan peristiwa sebelum dan setelah Sutrimo meninggal. Polisi telah memeriksa pengemudi ambulans yang terlibat dalam proses evakuasi korban, petugas rumah sakit, dokter, pemandi jenazah, warga di sekitar lokasi kejadian, anggota keluarga, teman Sutrimo, perangkat desa hingga sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menyusun kronologi perjalanan Sutrimo sejak ditemukan tidak sadarkan diri, dievakuasi menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, hingga jenazah dibawa ke Banyumas untuk dimakamkan.
Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Kebayoran Baru pada Kamis, 23 Juli. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun media ketika itu, korban disebut ditemukan dengan kondisi terdapat busa di sekitar mulut atau hidung sebelum dibawa menggunakan ambulans. Sutrimo kemudian dinyatakan telah meninggal ketika tiba di rumah sakit.
Keterangan mengenai posisi Sutrimo sendiri sempat berbeda. Sejumlah laporan kepolisian dan pemberitaan menyebutnya sebagai kepala rumah tangga atau penjaga rumah yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun, tim advokat Febrie menyatakan Sutrimo bukan kepala rumah tangga, melainkan lebih banyak menjaga rumah kosong dan tinggal di lokasi tersebut.
“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujar anggota tim advokat Febrie Adriansyah, Firman Wijaya.
LPSK Tawarkan Pendampingan kepada Keluarga
Perhatian terhadap perkara juga datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga tersebut sebelumnya melakukan langkah proaktif untuk menjangkau keluarga Sutrimo dan menawarkan pendampingan serta perlindungan hukum selama proses pengungkapan kasus berlangsung. LPSK juga telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.
Di sisi lain, Komisi III DPR meminta kepolisian segera memberikan kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah agar perkara tidak terus memunculkan spekulasi publik.
“Jika memang tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka berdasarkan bukti ilmiah. Namun, jika ada indikasi tindak pidana, seret pelakunya ke proses hukum tanpa kompromi,” kata anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono dalam keterangannya pada Juli lalu.
Febrie Adriansyah melalui tim hukumnya juga meminta publik tidak menarik kesimpulan sebelum penyidikan selesai.
“Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata anggota tim advokat Febrie, Febri Diansyah.
Pihak kuasa hukum Febrie sebelumnya turut menyatakan Sutrimo diketahui memiliki riwayat sakit dan pernah menjalani pengobatan dalam waktu lama. Keterangan tersebut masih merupakan klaim pihak terkait dan penyebab medis kematian tetap menunggu kesimpulan tim forensik.
Hasil Laboratorium Jadi Titik Penting Penyidikan
Hasil laboratorium kini menjadi titik penting untuk menentukan arah berikutnya. Pemeriksaan tidak hanya mencari kemungkinan kandungan racun, tetapi juga mencakup analisis jaringan tubuh, DNA dan histopatologi yang dapat membantu dokter menentukan mekanisme dan sebab kematian.
Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan hanya dari kondisi korban ketika ditemukan, hasil pemeriksaan TKP, maupun potongan informasi yang beredar di media sosial.
Jika hasil laboratorium menunjukkan kematian disebabkan kondisi medis alami, penyidik tetap harus merekonstruksi temuan tersebut dengan keterangan saksi dan bukti lain. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi penyebab tidak alami, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk memperluas penyidikan dan menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Dengan 27 saksi telah diperiksa dan ekshumasi selesai dilakukan, penyebab kematian Sutrimo kini terutama menunggu pembuktian dari laboratorium. Kepastian hasil tersebut penting bukan hanya untuk menentukan arah perkara, tetapi juga untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang sejak kematian Sutrimo pertama kali menjadi perhatian publik pada akhir Juli.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Hermanto, polda metro jaya, sutrimo, dan Febrie Ardiansyah dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.