iklan periskop
Hukum

Pertemuan Hotel Jakarta Jadi Awal Kesepakatan Suap Bea Cukai

Konstruksi perkara yang dibuka KPK memperlihatkan rangkaian pertemuan di kantor pusat sampai hotel, sebelum jatah bulanan dalam dolar Singapura mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cuk...

5 jam yang lalu · 3 mnt baca
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH)
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GHH) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi bea cukai, di Gedung KPK, Rabu (26/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka konstruksi dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC Gatot Heroe Hernanda diduga menikmati Rp3,25 miliar dari aliran dana tersebut.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menguraikan, perkara berakar pada Juli 2025 ketika pemilik PT Blueray John Field dipanggil Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan. Beberapa hari berselang, John kembali dipanggil ke Kantor Pusat Bea dan Cukai untuk menemui Direktur P2 DJBC periode 2024 sampai Januari 2026 Rizal bersama Gatot.

"Dalam pertemuan lanjutan tersebut, JF meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya. Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan Sdr. DBU selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai," kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (26/8).

Tawaran itu, dirinci Taufik, terwujud lewat pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, Rizal, Gatot, sejumlah pihak internal Bea Cukai, serta beberapa pengusaha termasuk John Field hadir di sana.

Permintaan sejumlah uang sebenarnya sudah muncul dari Orlando sejak pertemuan pertama, ditujukan untuk Subdit Penindakan dan Subdit Intelijen. Angkanya baru dikunci setelah pertemuan hotel berlangsung.

Nominal awal yang dipatok yakni Rp2 miliar untuk BC1, Rp1 miliar untuk BC2, dan Rp500 juta untuk BC3. Beberapa hari kemudian, menurut Taufik, angka itu direvisi naik jadi Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, serta Rp1 miliar untuk BC3.

Tarif tersebut disanggupi John Field. Ia lalu menginstruksikan stafnya menyetorkan jatah bulanan dalam pecahan dolar Singapura kepada BC1, BC2, BC3, pegawai Subdit Intelijen termasuk Orlando, serta jajaran Subdit Penindakan.

"Terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Sdr. EPW selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," ujar Taufik.

Di lapangan, Rizal disebut memberikan instruksi kepada jajaran stafnya di Direktorat P2 DJBC agar armada kontainer milik perusahaan penyuap diprioritaskan.

"RZL turut memberikan arahan kepada stafnya di Direktorat P2 DJBC lewat pernyataan 'Kalau ada apa-apa di lapangan Blueray dibantu ya'. Maksud dari penyampaian RZL ini agar mempercepat setiap proses pemeriksaan fisik kontainer milik perusahaan JF agar tidak menunggu terlalu lama," tutur Taufik.

Pemberian uang kepada pegawai Subdit Penindakan itu, menurut Taufik, sengaja dirancang supaya korporasi importir mendapat perhatian khusus dalam proses penindakan kepabeanan.

Sampai saat ini KPK sudah menetapkan delapan tersangka di kasus korupsi bea cukai. Dari internal Bea Cukai ada Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intelijen DJBC, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi pada Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai, serta Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manager Operasional Dedy Kurniawan.

"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku Pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, dimana senilai Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH," ungkap Taufik.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.