Selain Sita 3 Moge Mewah, KPK juga Sita Valas Rp2,8 Miliar dalam Korupsi Bea Cukai
KPK menyita aset Rp2,8 miliar dan tiga moge mewah terkait kasus suap kepabeanan Ditjen Bea Cukai yang melibatkan PT Blueray.

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan aset bernilai miliaran rupiah berupa uang tunai valuta asing (valas) dan tiga unit motor gede (moge) mewah.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, tim penyidik berhasil mengamankan uang pecahan asing senilai miliaran rupiah dari penanganan perkara tersebut.
“Serta sejumlah uang tunai dalam bentuk valuta asing (valas) SGD dan USD dengan total kurang lebih Rp2,8 miliar,” kata Taufik, di Gedung KPK, Rabu (26/8).
Selain uang tunai dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD), Taufik menjelaskan penyidik turut menyita tiga unit kendaraan bermotor roda dua berkapasitas mesin besar pabrikan Eropa hingga Jepang.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) unit kendaraan bermotor roda dua berjenis motor gede (moge), yaitu: BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, Triumph tipe Bonneville Bobber,” ujar dia.
Penyitaan aset ini melengkapi konstruksi perkara suap pengurusan importasi PT Blueray (PT BR) yang menyeret mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Gatot Heroe Hernanda (GHH).
Gatot diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp3,25 miliar dari total setoran Rp61,9 miliar yang digelontorkan pemilik PT Blueray, John Field (JF), sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Suap tersebut disalurkan melalui sistem jatah bulanan agar proses pemeriksaan fisik (customs clearance) armada kontainer impor milik PT Blueray di pelabuhan mendapat prioritas penanganan khusus serta terhindar dari tindakan penertiban kepabeanan di lapangan.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran korupsi kepabeanan tersebut, yakni:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024–Januari 2026;
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC;
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC;
- Budiman Bayu Prasojo (BPP), Kepala Seksi pada Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai;
- Gatot Heroe Hernanda (GHH), mantan Kasubdit Penindakan P2 DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Kediri;
- John Field (JF), Pemilik PT Blueray;
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kasus Korupsi dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.