iklan periskop
Hukum

Suap Bea Cukai: Dirjen Djaka Budhi Ikut Lobi Impor dengan Bos Blueray di Hotel Jakpus

KPK membongkar pertemuan khusus Dirjen Bea Cukai dan pemilik PT Blueray di hotel Jakarta Pusat yang memicu aliran suap kepabeanan Rp61,9 miliar.

4 jam yang lalu · 2 mnt baca
Suap Bea Cukai: Dirjen Djaka Budhi Ikut Lobi Impor dengan Bos Blueray di Hotel Jakpus
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pertemuan antara Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (DBU) dengan pemilik importir PT Blueray (PT BR), John Field (JF), di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut terjadi dalam rangkaian lobi pengurusan kelancaran kepabeanan (customs clearance) impor sebelum aliran jatah uang suap bulanan mulai disetorkan ke internal Ditjen Bea Cukai.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, rencana pertemuan bermula saat John Field menemui Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal (RZL), bersama Kasubdit Penindakan Direktorat P2, Gatot Heroe Hernanda (GHH), di Kantor Pusat Bea Cukai untuk meminta bantuan kelancaran impor korporasinya.

“Dalam pertemuan lanjutan tersebut, JF meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya. Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan Sdr. DBU selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai,” kata Taufik, di Gedung KPK, Rabu (26/8).

Tawaran akses tersebut kemudian berlanjut pada agenda pertemuan khusus di Jakarta Pusat yang dihadiri langsung oleh sang Dirjen Bea Cukai bersama jajarannya dan pihak importir penyuap.

“Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara DBU, RZL, GH, serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya JF,” ujar Taufik.

Pascapertemuan bersama Dirjen Bea Cukai di hotel tersebut, pihak Bea Cukai melalui Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL) langsung mematok besaran setoran bulanan dalam bentuk dolar Singapura (SGD).

 

Adapun, rincian setoran tersebut, yaitu Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3, serta jatah bagi jajaran penindakan.

Kesepakatan dan lobi tersebut bermuara pada instruksi pengamanan armada impor kontainer PT Blueray di lapangan hingga total aliran dana suap yang disetorkan John Field ke sejumlah pejabat Bea Cukai mencapai Rp61,9 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC periode 2024–Januari 2026;
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kasubdit Intelijen P2 DJBC;
  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC;
  • Budiman Bayu Prasojo (BPP), Kepala Seksi pada Direktorat P2 Ditjen Bea Cukai;
  • Gatot Heroe Hernanda (GHH), mantan Kasubdit Penindakan P2 DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Kediri;
  • John Field (JF), Pemilik PT Blueray;
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; serta
  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.