iklan periskop
Hukum

KPK Tahan Eks Kasubdit Bea Cukai Gatot Heroe Hernanda

Gatot Heroe Hernanda mendekam di Rutan Merah Putih KPK selama 20 hari pertama. Statusnya sebagai tersangka muncul dari pengembangan perkara pokok kepabeanan yang bermula dari OTT F...

7 jam yang lalu · 2 mnt baca
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH)
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda (GHH) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi bea cukai, di Gedung KPK, Rabu (26/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai Gatot Heroe Hernanda ke rutan, Rabu (26/8). Ia berstatus tersangka baru dalam pengembangan perkara rasuah kepabeanan di lingkungan Kementerian Keuangan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan, masa kurungan pertama untuk Gatot dipatok 20 hari. Lokasinya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus s.d. 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (26/8).

Peran Gatot dalam kasus ini disebut sebagai pihak yang menerima suap sekaligus gratifikasi. Karena itu, penyidik menyiapkan sangkaan berlapis untuk menjeratnya.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Alternatifnya, Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 dan Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jabatan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait kepabeanan itu dipegang Gatot pada periode 2025-2026.

Nama Gatot, menurut Taufik, mencuat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan perkara pokok. Tim penyidik juga mengantongi bukti baru sepanjang proses penyidikan berjalan, sampai akhirnya alat bukti dinilai cukup.

Perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar komisi antirasuah pada 4 Februari 2026. Tujuh orang lebih dulu diproses sebagai tersangka di perkara pokok importasi tersebut.

Empat di antaranya berasal dari internal Bea Cukai, yakni Direktur P2 DJBC periode 2024 sampai Januari 2026 Rizal (RZL), Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL), serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Tiga nama lainnya datang dari kalangan swasta. Mereka adalah pemilik PT Blueray John Field (JF), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri (AND), dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan (DK).

"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan, dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, sehingga telah ditemukannya kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru, yakni GH selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode Tahun 2025-2026," jelas Taufik.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.