iklan periskop
Hukum

KPK Bakal Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Kota Bengkulu Hari Ini

KPK memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, anggota DPRD, dan pihak swasta terkait dugaan suap proyek Rejang Lebong. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, Rabu (26/8).

2 jam yang lalu · 2 mnt baca
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan korupsi, di Gedung KPK, Kamis (11/6). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu serta seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (26/8). Pemeriksaan saksi ini dilakukan terkait lanjutan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, agenda pemeriksaan para saksi berlangsung di Gedung KPK.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu, hari ini Rabu (26/8), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/8).

Budi menjelaskan, tiga saksi yang dipanggil menghadap tim penyidik berasal dari unsur birokrasi, legislatif daerah, hingga pihak swasta. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman (NOP), Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA), serta pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS).

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan korupsi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Pengusutan perkara di wilayah Kota Bengkulu berfokus pada dugaan suap pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur, termasuk sektor fasilitas kesehatan. Meski Sprindik umum telah terbit sejak 20 Juli 2026, KPK hingga kini belum mengumumkan identitas tersangka baru dalam pusaran skandal tersebut.

Kasus ini bermula dari praktik bagi-bagi proyek senilai Rp91,13 miliar di rumah dinas Bupati dengan patokan fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen. Permintaan uang di muka tersebut diduga sengaja dirancang untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang Bupati menjelang Hari Raya Lebaran.

Dalam perkara utama ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.