KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
KPK memeriksa dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu terkait temuan uang tunai di rumah Kadis. Pemeriksaan ini bagian dari pengembangan kasus suap proyek infrastruktur di Rejang Lebong.

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami temuan sejumlah uang tunai di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu. Penelusuran bukti sitaan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dua orang saksi dalam rangka pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/8), berasal dari unsur aparatur sipil negara di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Mereka adalah Beti Emilia (BE), staf pada Bidang Sekretariat Dinas PUPR Kota Bengkulu, dan Agus Suhendra Wijaya (ASW), ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu.
“Kedua saksi hadir,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Budi menjelaskan, saksi Beti Emilia yang menjabat sebagai bendahara dinas dicecar penyidik mengenai mekanisme pengelolaan anggaran. Selain itu, ia diminta memberikan konfirmasi atas barang bukti uang tunai yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu saat penggeledahan.
“Adapun materi pemeriksaan terhadap saksi BE selaku bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya mengenai pengelolaan keuangan di lingkup Dinas PUPR Kota Bengkulu. Selain itu, yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik terkait sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu saat penggeledahan,” jelas Budi.
Sementara itu, penyidik mengonfirmasi temuan barang bukti kepada saksi Agus Suhendra Wijaya dari hasil penggeledahan di rumah pribadinya, sekaligus mendalami proses pengadaan proyek infrastruktur di lingkup dinas terkait.
“Adapun untuk saksi ASW, penyidik meminta keterangan atas hasil penggeledahan di rumahnya. Selain itu, saksi juga didalami terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu,” ungkap Budi.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan korupsi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Pengusutan perkara di wilayah Kota Bengkulu berfokus pada dugaan suap pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur, termasuk sektor fasilitas kesehatan. Meski Sprindik umum telah terbit sejak 20 Juli 2026, KPK hingga kini belum mengumumkan identitas tersangka baru dalam pusaran skandal tersebut.
Kasus ini bermula dari praktik bagi-bagi proyek senilai Rp91,13 miliar di rumah dinas Bupati dengan patokan fee ijon sebesar 10 hingga 15 persen. Permintaan uang di muka tersebut diduga sengaja dirancang untuk memenuhi kebutuhan pribadi sang Bupati menjelang Hari Raya Lebaran.
Dalam perkara utama ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.