KPK Periksa Tersangka Kasus Bea Cukai Gatot Heroe, Bakal Langsung Ditahan?
KPK memeriksa Gatot Heroe Hernanda, Kepala Bea Cukai Kediri, sebagai tersangka kasus suap Bea Cukai. Pemeriksaan intensif ini terungkap setelah pengakuan John Field di Gedung Merah...

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), Rabu (26/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap mantan pejabat Subdit Penindakan Direktorat P2 Bea Cukai tersebut di markas komisi antirasuah.
“Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap GHH selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai (Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023–Februari 2026). Pemeriksaan ini merupakan lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (26/8).
Budi menjelaskan, Gatot telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik sejak pagi hari dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih sejak pukul 10.13 WIB,” jelasnya.
Diketahui, status hukum Gatot sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret pejabat dan pegawai di Ditjen Bea dan Cukai.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan perkara OTT tersebut, salah satunya telah secara definitif menetapkan Gatot sebagai tersangka.
“Betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” kata Taufik di Gedung KPK, Rabu (22/7).
Penetapan status tersangka Gatot Heroe Hernanda ini mencuat ke publik setelah terpidana perkara korupsi Bea Cukai, John Field, membeberkan bahwa dirinya diperiksa penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Gatot.
“Saksi, saksi,” ungkap John Field saat ditanya wartawan mengenai kapasitas pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK.
“(Untuk berkas perkara) Gatot,” ujar John.
Adapun, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka, yaitu:
Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026
Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC
Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC
John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR)
Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR)
Budiman Bayu Prasojo (BPP) selaku Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.