Hukum

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Risiko Penanganan Perkara Hukum yang Tergesa-gesa

Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti pentingnya prinsip kehati-hatian penegak hukum usai hakim menolak gugatan praperadilan di PN Jaksel.

5 jam yang lalu · 2 mnt baca
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan perkembangan tentang kasus yang menjerat kliennya, di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah mengingatkan dampak buruk dari penanganan perkara yang tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, penanganan hukum tanpa kehati-hatian berisiko memakan korban lain di masa mendatang.

"Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Pernyataan tersebut disampaikan Febri usai persidangan pembacaan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Ia menegaskan pihak tim hukum tetap menghormati putusan yang telah dibacakan oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Meski begitu, ia mengaku memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam amar putusan tersebut.

Oleh karena itu, pertimbangan hakim akan dipelajari secara lebih rinci oleh tim hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.

Febri menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan ini sejatinya bertujuan untuk mengoreksi serta mengevaluasi penanganan perkara pidana secara menyeluruh.

Langkah evaluasi ini dinilai sangat krusial agar permasalahan serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Proses hukum pidana disebut memiliki konsekuensi yang sangat serius bagi setiap pihak yang diperiksa.

Di samping itu, ia menegaskan upaya praperadilan ini tidak semata-mata demi kepentingan hukum kliennya.

Langkah tersebut diklaim sebagai ikhtiar mendorong perbaikan penegakan hukum agar sesuai prinsip due process of law.

Febri lantas menyoroti pertimbangan hakim yang mengakui adanya ketidakhati-hatian pada administrasi penyidikan.

Kelalaian administratif dinilainya tidak boleh dianggap sepele karena berdampak langsung pada pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.

Bagi orang yang terkena dampak, konsekuensi kesalahan dokumen dapat menyangkut hak asasi serta nasib keluarga mereka.

Ia menambahkan, Febrie Adriansyah tetap menempatkan hukum sebagai sarana mencari kebenaran dan keadilan.

Sikap menghormati proses hukum ini dinilai sejalan dengan pengalaman Febrie yang berkarir lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Gugatan tersebut diajukan Febrie selaku pemohon terkait penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU dan upaya penahanan.

Dalam perkara ini, pihak Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri bertindak sebagai termohon, sedangkan Kejaksaan Agung menjadi turut termohon.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.