Febrie Adriansyah Diduga Terima Aliran Uang Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian
Febrie Adriansyah diduga menerima aliran uang Rp40 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari Tan Kian terkait perkara korupsi ASABRI dan Jiwasraya.

Periskop.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah diduga kuat menerima aliran uang sebesar Rp40 miliar. Transaksi ilegal tersebut disinyalir berkaitan erat dengan penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan ASABRI.
Dugaan penerimaan dana jumbo ini terungkap dalam persidangan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengusaha Tan Kian memberikan kesaksian langsung mengenai penyerahan uang valuta asing tersebut.
"Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Ia menjelaskan transaksi tersebut dilakukan menggunakan mata uang dollar Singapura. Nilai ekuivalen penyerahan dana kepada Febrie ditaksir mencapai angka Rp40 miliar.
Menurutnya, pengakuan saksi tersebut diperkuat oleh temuan bukti fisik dan digital oleh tim penyidik. Polisi telah mengamankan dokumen transaksi keuangan hingga catatan komunikasi yang saling berkesesuaian.
Keterangan mengenai dugaan penerimaan dana ini dikantongi kepolisian sebelum melakukan penggeledahan. Temuan transaksi ini menjadi dasar kuat penyidik untuk menaikkan status pemeriksaan.
"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Richard.
Ia menegaskan bukti awal penerimaan uang ini dipandang memenuhi syarat Pasal 235 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025. Hal ini membuat prosedur hukum penggeledahan tetap sah meski tanpa izin Jaksa Agung.
Menurutnya, persidangan praperadilan hanya fokus menguji legalitas penindakan atas dasar temuan awal uang Rp40 miliar tersebut. Hakikat kebenaran materiil penerimaan dana akan dibuktikan pada persidangan pokok perkara.
"Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar," tutup Richard.
Kasus dugaan penerimaan uang ini bermula saat penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri melakukan serangkaian upaya paksa. Febrie yang tak terima lantas melayangkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 134 Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Selain perkara tersebut, ia juga mendaftarkan gugatan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL guna menantang status tersangkanya. Putusan atas gugatan penetapan tersangka terkait dugaan suap ini dijadwalkan terbit pada Jumat (28/8).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.