RUU Perampasan Aset Dikebut, Koalisi Sipil Soroti Draf Tertutup dan Potensi Pelemahan
Koalisi masyarakat sipil menyoroti pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai tertutup dan berpotensi melemahkan aturan illicit enrichment serta perampasan tanpa pemidanaan.

Periskop.id - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) kembali menjadi sorotan. Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Auriga, Kaoem Telapak, PSHK, SAKSI FH Unmul, dan Transparency International Indonesia menilai proses pembahasan di DPR berlangsung tanpa transparansi memadai.
Sorotan utama muncul setelah Komisi III DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat Desember 2026. Namun, hingga kini DPR belum membuka kepada publik draf RUU beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tengah dibahas.
Bagi koalisi, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena masyarakat tidak dapat mengetahui pasal-pasal yang sedang dirumuskan, apalagi memberikan masukan secara substantif.
RUU Perampasan Aset sendiri bukan gagasan baru. Penyusunannya telah diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 2008. RUU tersebut kemudian menjadi bagian dari janji pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada Pemilu 2014.
Pemerintah baru menyerahkan Surat Presiden, naskah akademik, dan draf resmi RUU kepada DPR pada Mei 2023. Namun, DPR periode 2019-2024 tidak sempat membahasnya hingga masa jabatan berakhir pada September 2024.
Memasuki 2025, DPR mengambil alih RUU tersebut sebagai inisiatif parlemen. Konsekuensinya, draf dan naskah akademik yang sebelumnya telah disiapkan pemerintah harus kembali disusun.
Koalisi menilai langkah tersebut tidak otomatis mempercepat pembahasan. Sebaliknya, proses penyusunan ulang justru membuka kemungkinan perubahan substansi, termasuk hilangnya sejumlah ketentuan penting yang sebelumnya terdapat dalam draf pemerintah.
Di tengah target pengesahan pada akhir 2026, koalisi juga mempertanyakan klaim DPR mengenai keterbukaan. DPR menyebut telah melakukan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan tiga kunjungan kerja untuk menyerap aspirasi.
Menurut koalisi, jumlah pertemuan tidak dapat dijadikan ukuran tunggal partisipasi publik. Masyarakat harus memiliki kesempatan membaca draf, membandingkan ketentuan antarpasal, memberikan kritik, serta mengetahui bagaimana masukan mereka dipertimbangkan.
Koalisi mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menetapkan tiga unsur partisipasi publik yang bermakna, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan. Ketiga hak tersebut dinilai sulit terpenuhi jika draf RUU tidak tersedia secara terbuka.
Perampasan aset dinilai mendesak
Di luar persoalan prosedural, koalisi menilai RUU PATP dibutuhkan untuk memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan. Instrumen perampasan sebenarnya telah terdapat dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, penerapannya masih sangat bergantung pada keberhasilan proses pidana dan pembuktian terhadap pelaku.
Akibatnya, aset yang pemiliknya tidak diketahui, tidak dapat diproses secara pidana, atau tidak jelas asal-usulnya berpotensi tetap berada di luar jangkauan hukum.
Data ICW memperlihatkan besarnya persoalan tersebut. Berdasarkan laporan Tren Vonis Tindak Pidana Korupsi 2024, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp330,9 triliun. Namun, pemulihan yang berhasil dilakukan hanya sekitar 4,84 persen.
Dari 364 kasus korupsi yang dipantau ICW pada 2024, hanya 48 kasus yang menggunakan Pasal 18 UU Tipikor dan lima kasus yang menggunakan instrumen pencucian uang untuk melacak serta merampas aset.
Karena itu, koalisi mendorong penguatan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB), sehingga negara tetap dapat mengejar aset hasil kejahatan dalam kondisi tertentu meski proses pemidanaan terhadap pelaku tidak dapat dilakukan.
Instrumen tersebut juga dinilai penting untuk menangani kejahatan sumber daya alam. Auriga, misalnya, memperkirakan kejahatan perikanan dapat menimbulkan kerugian negara sekitar Rp101 triliun setiap tahun. Penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku lapangan dinilai belum cukup untuk membongkar jaringan pemodal dan pemilik manfaat (beneficial owner).
Tiga potensi kemunduran substansi
Koalisi mengidentifikasi sedikitnya tiga persoalan dalam draf DPR tertanggal 10 Juli 2026 jika dibandingkan dengan draf pemerintah 2023.
Pertama, hilangnya ketentuan mengenai illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah. Draf pemerintah sebelumnya mengatur perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Koalisi menilai ketentuan ini penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak wajar.
Kedua, ruang lingkup NCB dinilai menyempit. Draf DPR mengaitkannya dengan kondisi seperti pelaku meninggal, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau perkara tidak dapat disidangkan. Koalisi khawatir formulasi tersebut tidak cukup untuk menjangkau aset yang gagal dieksekusi maupun aset tanpa pemilik yang jelas.
Padahal, draf pemerintah secara eksplisit mencakup aset hasil kejahatan ketika pelaku atau pemiliknya tidak diketahui, termasuk contoh kayu hasil pembalakan liar dan hasil perjudian daring.
Ketiga, kelembagaan pengelola aset dinilai belum memiliki bentuk dan pertanggungjawaban yang jelas. Draf pemerintah sebelumnya menempatkan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab pengelolaan aset, sekaligus mengatur sistem informasi dan pelaporan.
Dalam draf DPR, muncul istilah Lembaga Pengelola Aset tanpa penjelasan memadai mengenai bentuk kelembagaan, pimpinan, posisi institusional, dan mekanisme pertanggungjawabannya.
Atas persoalan tersebut, koalisi mendesak DPR segera membuka draf dan DIM RUU PATP. Mereka juga meminta DPR memperkuat ketentuan illicit enrichment, memperjelas mekanisme NCB, serta membentuk lembaga pengelola aset dengan kewenangan dan pertanggungjawaban yang tegas.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai RUU perampasan aset dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.