Hukum

Yusril Tegaskan Pemerintah Siap Tuntaskan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Pemerintah dan DPR berkomitmen menuntaskan RUU Perampasan Aset pada 2026. Menko Yusril menegaskan kesiapan pemerintah jelang aksi damai AMPB di Jakarta.

10 jam yang lalu · 2 mnt baca
Yusril Tegaskan Pemerintah Siap Tuntaskan RUU Perampasan Aset Tahun Ini
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kesiapan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama DPR RI pada 2026. Pemerintah kini menunggu DPR merampungkan penyusunan draft RUU tersebut sebagai usul inisiatif.

Ia menjelaskan bahwa Presiden telah memberikan instruksi langsung kepada jajaran menteri terkait untuk segera menyelesaikan regulasi penting tersebut. Menurutnya, kesiapan instansi eksekutif ini sebenarnya sudah berjalan sejak lama.

"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," kata Yusril seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/8).

Ia melanjutkan, pihak eksekutif terus memantau dinamika dan aspirasi publik secara cermat. Langkah tersebut diambil menyusul adanya rencana aksi unjuk rasa di Jakarta.

Menurut Yusril, pihak pemerintah bakal langsung menerima penyerahan draft setelah penyusunan di tingkat legislatif rampung. Selanjutnya, Presiden akan menunjuk perwakilan menteri untuk memulai pembahasan bersama DPR.

Target penyelesaian RUU Perampasan Aset ini disebut telah disepakati oleh kedua lembaga. Pembahasan regulasi tersebut ditargetkan tuntas paling lambat pada Desember 2026.

Selain menyinggung RUU Perampasan Aset, ia juga merespons desakan publik terkait hukuman mati bagi koruptor. Menurut penjelasannya, pidana mati sebenarnya sudah terakomodasi dalam UU Tipikor serta KUHP Nasional.

Namun, penerapan sanksi maksimal tersebut dinilai menjadi wewenang penuh ranah peradilan. Pemerintah dipastikan tidak bisa mengintervensi independensi hakim.

"Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan," tuturnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yusril Ihza Mahendra, dan RUU perampasan aset dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.