iklan periskop
Industri

PT Timah Kembali Beli Timah Rakyat, Pemerintah Siapkan Payung Hukum Permanen

PT Timah kembali diizinkan membeli pasir timah rakyat Bangka Belitung sementara menunggu Perpres. Kebijakan ditempuh usai kericuhan dan tersendatnya tata niaga timah

6 hari yang lalu · 5 mnt baca
PT Timah
Pekerja menyusun balok timha hasil produksi PT Timah. dok. PT Timah
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah memberi ruang bagi PT Timah Tbk untuk kembali membeli pasir timah hasil tambang masyarakat Bangka Belitung sebagai kebijakan sementara. Langkah tersebut diambil untuk memulihkan aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus meredam persoalan tata niaga timah setelah aksi penambang di Belitung Timur berujung kericuhan dan pembakaran fasilitas perusahaan pada awal Agustus 2026.

Kesepakatan dicapai dalam rapat koordinasi lintas sektor yang difasilitasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (18/8). Pertemuan melibatkan pemerintah daerah di Bangka Belitung, PT Timah, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Kepala BPKP Muhammad Ateh, perwakilan Kantor Staf Presiden, hingga DPRD.

"Dari rapat tadi telah disepakati bahwa PT Timah dibenarkan untuk terus melakukan pembelian terhadap timah yang ada di masyarakat, dan kemudian dapat di-re-stock oleh PT Timah," kata Yusril.

Menurut Yusril, kebijakan tersebut dibutuhkan karena persoalan penjualan timah masyarakat memerlukan penyelesaian segera, sementara dasar hukum jangka panjang masih dipersiapkan.

"Karena ini mengatasi situasi tertentu di daerah yang harus segera diatasi. Dan karena itu PT Timah dengan cadangan dana yang ada dapat melakukan pembelian terhadap timah yang beredar di masyarakat yang diproduksi oleh rakyat," ujarnya.

Pembelian Berlaku Sementara Menunggu Perpres

Pemerintah membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menteri Hukum Otto Hasibuan untuk merumuskan aspek hukum dan langkah kebijakan yang memungkinkan PT Timah melakukan pembelian dari masyarakat. Skema sementara itu akan berjalan sampai regulasi mengenai tata kelola pertimahan selesai.

"Ini sampai selesainya peraturan presiden terkait dengan masalah pertimahan," kata Yusril.

Kebutuhan payung hukum tersebut sebelumnya sudah dibahas pemerintah dan DPR. Kementerian ESDM pada 7 Agustus menyatakan pemerintah menyiapkan Perpres yang memberi dasar bagi PT Timah untuk menyerap produksi tambang rakyat di Belitung. Salah satu persoalan utamanya adalah administrasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB yang membuat perdagangan timah rakyat tidak dapat berjalan normal.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya sebelumnya bahkan mengatakan informasi yang diterimanya menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres tersebut dan regulasi tinggal menjalani proses penomoran. Namun, keterangan terbaru Yusril pada 18 Agustus masih menyebut regulasi terkait pertimahan sedang diselesaikan. Dengan demikian, status administratif final Perpres masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.

DPR menilai regulasi diperlukan karena tanpa pembeli resmi, aktivitas ekonomi masyarakat dapat terhambat dan hasil tambang berisiko berpindah ke jalur perdagangan ilegal. Perpres juga diarahkan menjadi dasar diskresi bagi PT Timah untuk melakukan pembelian ketika proses penyesuaian administrasi RKAB belum rampung.

Sempat Ricuh, Harga Timah Disepakati Rp200.000 per Kilogram

Kebijakan terbaru tidak terlepas dari aksi masyarakat penambang di Kantor Unit PT Timah dan Gudang Bijih Timah di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Belitung Timur, pada Jumat, 7 Agustus 2026. Aksi yang semula menyampaikan tuntutan mengenai pembelian dan harga bijih timah berkembang menjadi kericuhan hingga terjadi perusakan dan pembakaran fasilitas.

Catatan ini sekaligus meluruskan penyebutan tanggal dalam sejumlah laporan. Kericuhan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus, sedangkan kesepakatan harga baru mulai diberlakukan pada Sabtu, 8 Agustus.

Setelah dialog antara PT Timah dan perwakilan masyarakat, harga pasir timah kadar SN 72 disepakati naik dari Rp170.000 menjadi Rp200.000 per kilogram. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu upaya meredakan ketegangan di Belitung Timur.

Yusril menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius karena berkaitan langsung dengan tata kelola sumber daya alam sekaligus penghidupan masyarakat.

"Pemerintah sangat serius memperhatikan perkembangan yang terjadi di daerah. Terjadinya insiden minggu lalu di Pulau Belitung hingga pembakaran kantor PT Timah," tuturnya. 

"Pemerintah sangat prihatin dengan persoalan ini dan bersatu mencari solusi terhadap masalah yang kita hadapi bersama," imbuhnya. 

Situasi keamanan Belitung Timur kemudian dinyatakan kembali kondusif oleh Polda Bangka Belitung pada 10 Agustus. Kepolisian tetap melakukan penyelidikan terhadap tindakan perusakan dan pembakaran yang terjadi selama demonstrasi.

Penyelundupan Timah Jadi Risiko Lain

Persoalan pembelian timah rakyat juga bersinggungan dengan maraknya perdagangan ilegal. Hanya beberapa hari setelah kericuhan, tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 28 ton pasir timah dari Belitung Timur ke Malaysia pada 13 Agustus 2026. Tiga orang diamankan dalam kasus tersebut.

Penyidik menduga pasir timah telah dikemas dalam ratusan karung berlapis plastik untuk dikirim melalui jalur laut. Berdasarkan penyelidikan sementara kepolisian, kelompok tersebut diduga sudah dua kali melakukan pengiriman sebelumnya.

Kondisi tersebut memperkuat urgensi menciptakan rantai pembelian legal yang dapat digunakan masyarakat. Namun, pemerintah tetap menghadapi tantangan memastikan skema pembelian baru tidak menjadi jalur untuk melegalkan bijih yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ketua DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani sebelumnya menilai keberadaan Perpres dapat memberikan kepastian bagi masyarakat untuk menjual hasil tambang. Namun, ia juga mengingatkan aktivitas penambangan tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

PT Timah Tengah Catat Kinerja Tinggi

Dari sisi korporasi, keputusan pembelian datang ketika kinerja PT Timah sedang meningkat tajam. Perusahaan membukukan laba bersih Rp2,71 triliun pada semester I 2026, melampaui target laba sepanjang tahun sebesar Rp1,61 triliun. Pendapatan mencapai Rp10,42 triliun.

Produksi bijih timah pada periode tersebut mencapai 12.232 ton Sn, naik 75% dibandingkan semester I 2025. Produksi logam timah mencapai 10.865 metrik ton, sedangkan penjualannya sebanyak 10.984 metrik ton atau meningkat 85%. Sebanyak 97% penjualan logam timah perseroan masih diarahkan ke pasar ekspor.

Pemerintah kini harus mempertemukan dua kepentingan, yakni menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat penambang dan memastikan seluruh timah yang dibeli masuk melalui rantai pasok yang legal serta dapat ditelusuri.

Karena itu, pembelian oleh PT Timah menjadi solusi transisi, bukan akhir dari penataan industri. Penyelesaian Perpres akan menentukan mekanisme pembelian, legalitas sumber bijih, keterlibatan kelompok masyarakat dan koperasi, hingga pengawasan agar komoditas strategis tersebut tidak kembali keluar melalui jalur ilegal.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Yusril Ihza Mahendra, BP BUMN, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), PT Timah Tbk, dan pasir timah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.