Dugaan TPPU Febrie Adriansyah Selama 8 Tahun, Hakim: Lintasi Dua Rezim Hukum Pidana
PN Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Status tersangka TPPU periode 2018–2026 dinyatakan sah.

Periskop.id – Rangkaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah disidik Kejaksaan Agung dalam kurun waktu delapan tahun, yakni sejak 2018 hingga 2026. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyatakan, rentang waktu perbuatan (tempus delicti) tersebut melintasi masa transisi sebelum dan sesudah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku,” kata Richard Edwin Basoeki, saat membacakan pertimbangan dalam persidangan, di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Hakim menolak dalil pemohon terkait dugaan pengabaian Pasal 3 ayat (1) KUHP mengenai asas hukum pidana antarwaktu (lex favoreo atau lex mitior) serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026. Hakim menegaskan, penyidik tidak menerapkan dua ancaman pidana sekaligus, melainkan membangun konstruksi hukum atas perbuatan yang terjadi di antara dua regulasi berbeda.
“Menimbang bahwa Pasal 622 Ayat 16 KUHP sendiri membangun hubungan normatif antara ketentuan Undang-Undang TPPU dengan KUHP, yaitu antara Pasal 3 Undang-Undang TPPU dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf a, Pasal 4 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 5 Ayat 1 dengan Pasal 607 Ayat 1 Huruf c. Hubungan tersebut bahkan diuraikan baik dalam permohonan maupun jawaban termohon,” jelas hakim.
“Menimbang bahwa oleh karena itu pencantuman ketentuan lama dan ketentuan baru belum membuktikan termohon menerapkan dua ancaman pidana sekaligus terhadap suatu perbuatan. Pencantuman tersebut masih dapat dipahami sebagai konstruksi penyidikan terhadap rangkaian perbuatan yang melintasi dua rezim hukum,” lanjutnya.
Hakim menambahkan, penetapan status tersangka bukan merupakan putusan vonis pemidanaan. Penentuan aturan mana yang paling menguntungkan bagi terdakwa baru dapat dinilai setelah seluruh perbuatan konkret dan rentang waktunya terbukti di persidangan materi pokok perkara, bukan pada forum praperadilan.
“Menimbang bahwa untuk memutuskannya sekarang Hakim Praperadilan harus terlebih dahulu menentukan seluruh tempus dan unsur perbuatan Pemohon, yang berarti memasuki materi perkara,” tegas hakim.
Oleh karena itu, pengadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung tetap sah memiliki landasan hukum berdasarkan Pasal 90 KUHAP dan menolak dalil keberatan dari kubu pemohon.
“Menimbang bahwa dengan demikian Hakim tidak mengesampingkan Pasal 3 KUHP, tetapi berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak menunjukkan hilangnya dasar hukum penetapan tersangka menurut Pasal 90 KUHAP. Menimbang bahwa oleh karena itu dalil pertama Pemohon tidak beralasan hukum dan harus ditolak,” ungkap hakim.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie membacakan sepuluh poin petitum yang menuntut pembatalan Surat Ketetapan Tersangka Nomor 4/P.3/F/Fd.2/07/2026, pembatalan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-43/F/Fd.2/07/2026 di Rutan Cabang KPK, penghentian penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026, pembatalan SPDP, hingga pemulihan hak dan martabat hukum kliennya.
Dengan dibacakannya putusan ini, seluruh dalil keberatan kubu pemohon dinyatakan gugur.
Amar putusan perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.
“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Edwin saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Febrie Adriansyah dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.