Ogah Nyerah, Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga Setelah Dua Kali Ditolak
Lodewyk Pusung ajukan praperadilan ketiga di PN Jaksel, menggugat legalitas penyitaan barang bukti kasus korupsi MBG.

Periskop.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya. Tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut menggugat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 26 Agustus 2026.
Langkah hukum terbaru ini tercatat resmi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan kali ini secara spesifik menguji legalitas tindakan upaya paksa penyitaan barang bukti yang dilakukan tim penyidik Kejagung.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” tulis keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (28/8).
Dalam registrasi perkara tersebut, pihak pemohon mencantumkan unsur pimpinan Gedung Bundar sebagai pihak termohon.
“Termohon: Jaksa Agung Muda c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” tulis keterangan SIPP PN Jakarta Selatan.
Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 4 September 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak.
Meski demikian, rincian petitum lengkap dalam permohonan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka pada portal SIPP.
Pendaftaran ini merupakan praperadilan jilid tiga yang diajukan Lodewyk. Sebelumnya, ia mendaftarkan praperadilan kedua di PN Jakarta Pusat untuk menggugat penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan aset. Namun, Hakim Tunggal Muhammad Firman Akbar dalam sidang putusan perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst pada Senin (24/8) mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Hasil serupa terjadi pada gugatan praperadilan pertamanya di PN Jakarta Selatan pada 30 Juli 2026, di mana majelis hakim menilai tindakan upaya paksa penyidikan berada di luar yurisdiksi pengadilan tersebut.
Dalam pengusutan perkara korupsi tata kelola Program MBG, tim penyidik Jampidsus Kejagung sejauh ini telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Kepala BGN, Asep Yusuf Somantri selaku pihak swasta, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (vendor motor listrik merek Emmo untuk BGN), Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, dan Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai korupsi MBG dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.