Ruben Onsu Tunda Pemeriksaan Kasus Investasi Rp3,5 Miliar hingga 4 September
Ruben Onsu meminta pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi Rp3,5 miliar ditunda hingga 4 September 2026

Periskop.id - Presenter Ruben Onsu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp3,5 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan yang semula dijadwalkan Jumat (28/8/2026) diminta ditunda selama satu pekan hingga Jumat, 4 September 2026.
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Ruben kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (27/8). Polisi menyebut alasan penundaan berkaitan dengan persiapan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam perkara.
"Kemarin RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
"Alasannya yang bersangkutan akan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan terkait perkara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan," serunya.
Menurut kepolisian, pemeriksaan kemudian direncanakan kembali pada 4 September. Namun, penyidik masih akan menentukan mekanisme pemanggilan berikutnya berdasarkan surat permohonan yang telah diterima.
"Dengan adanya surat ini nanti kita lihat bagaimana responnya si penyidik. Apakah harus dipanggilkan, diterbitkan surat panggilan lagi atau dengan kesepakatan antara si yang dipanggil ini," ucapnya.
Polisi Klaim Sudah Kantongi Dua Alat Bukti
Ruben sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Polisi menyatakan telah mengantongi dua alat bukti, meski jenis bukti tersebut belum dibuka karena masih menjadi materi penyidikan.
"Materi penyidikan tentunya ya sudah terpenuhi itu dua alat bukti, tentunya tidak saya sampaikan di sini rekan-rekan," kata Joko pada Rabu (26/8).
Perkara tersebut telah dilaporkan sejak 22 Agustus 2025 melalui Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Pelapor berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM. Polisi kemudian meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026 setelah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk ahli.
Ruben akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Meski demikian, status tersangka belum berarti Ruben terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang berada pada proses pengadilan dan putusan yang berkekuatan hukum.
Polisi Sebut Kasus Berawal dari Dana Rp3,5 Miliar
Berdasarkan versi penyidik, kasus berawal ketika Ruben menawarkan kepada korban berinisial DM untuk menempatkan dana pada sebuah usaha jual beli produk. Pada 6 Februari 2025, korban disebut tertarik dan menyerahkan dana dengan total Rp3,5 miliar.
Polisi mengatakan, antara kedua pihak terdapat kesepakatan kerja sama dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban. Namun, hingga batas waktu tertentu, keuntungan tersebut disebut tidak diterima.
"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah sebelumnya.
Polisi menyangkakan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun sebagaimana disampaikan penyidik.
Pihak Ruben Punya Versi Berbeda soal Dana Rp3,5 Miliar
Kuasa hukum Ruben sebelumnya menyampaikan versi berbeda mengenai awal mula hubungan keuangan tersebut. Minola Sebayang mengatakan berdasarkan cerita kliennya, dana Rp3,5 miliar pada awalnya merupakan pinjaman uang, bukan investasi.
Hubungan itu kemudian menurutnya berkembang menjadi pembicaraan mengenai kerja sama yang saling menguntungkan. "Masalah itu berawal dari Ruben butuh uang, butuh pinjaman," kata Minola.
Menurut pihak Ruben, kerja sama kemudian tidak berlanjut dan yang tersisa adalah kewajiban pengembalian utang. Keterangan tersebut merupakan versi pihak tersangka dan berbeda dengan konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian.
Perbedaan kedua versi itulah yang nantinya menjadi bagian dari materi yang didalami dalam proses penyidikan.
Jalur Mediasi Juga Diupayakan
Di tengah proses pidana, kubu Ruben telah membuka pembicaraan untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi atau mekanisme restorative justice. Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, pada Senin (24/8) mengatakan komunikasi telah dilakukan dengan pihak pelapor untuk mencari penyelesaian di luar persidangan.
"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin juga menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu," kata Machi.
Menurut Machi, pihak pelapor meminta pengembalian sekitar Rp4,4 miliar, yang disebut terdiri dari modal Rp3,5 miliar ditambah bunga. Ia juga menyatakan Ruben sebelumnya telah mengembalikan Rp100 juta. Angka dan skema tersebut merupakan keterangan kuasa hukum Ruben dan belum menjadi kesimpulan penyidik mengenai nilai akhir kewajiban para pihak.
Machi sebelumnya menyatakan pihaknya tetap akan berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut. "Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya, sedang sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor. Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp 100 juta ya," terang Machi Ahmad.
Ruben Belum Ditahan
Meski telah berstatus tersangka, polisi hingga kini belum melakukan penahanan terhadap Ruben. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah sebelumnya mengatakan Ruben dinilai tidak menghambat proses penyidikan, tidak berupaya melarikan diri, tidak merusak barang bukti, serta tidak memengaruhi saksi.
"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," ucap Iskandarsyah.
Polisi juga menyebut Ruben sebelumnya tidak pernah dua kali berturut-turut mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Karena permohonan penundaan pemeriksaan kali ini disampaikan melalui surat kuasa hukum sebelum jadwal pemeriksaan berlangsung, polisi masih memprosesnya sebagai permintaan penjadwalan ulang.
Dengan penundaan tersebut, perhatian berikutnya tertuju pada pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada 4 September 2026. Pemeriksaan akan menjadi kesempatan bagi penyidik untuk mendalami keterangan Ruben sekaligus mencocokkannya dengan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Di saat bersamaan, upaya mediasi masih terbuka. Namun, polisi sebelumnya menegaskan proses penyidikan tetap berjalan selama belum ada keputusan hukum yang mengubah status perkara.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai polda metro jaya, investasi, penipuan, dan Selebriti dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.