Target Pengesahan RUU Perampasan Aset Sudah Diperhitungkan Matang
Komisi III DPR RI memastikan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026 guna memperkuat sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Periskop.id - Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dikebut. Lembaga legislatif tersebut menargetkan regulasi penting ini resmi disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, tenggat waktu akhir tahun tersebut sudah memperhitungkan seluruh tahapan pembahasan teknis hingga jadwal pengambilan keputusan akhir. Menurutnya, kepastian jadwal ini dibuat agar proses pengesahan di rapat paripurna berjalan terukur dan tepat waktu.
"Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," tegas Habiburokhman, Kamis (27/8).
Ia menjelaskan, kehadiran aturan baru ini dinilai sangat krusial untuk melengkapi pilar sistem peradilan pidana terpadu di tanah air. Langkah strategis penataan hukum tersebut dilakukan setelah DPR RI sebelumnya sukses menuntaskan regulasi KUHP dan KUHAP terbaru.
Ketua Komisi III tersebut menilai regulasi anyar ini berfokus memperkuat mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan tindak pidana. Menurutnya, terobosan perundang-undangan ini akan memperjelas cakupan aset yang bisa disita sekaligus membenahi tata kelola hukum yang selama ini masih terbatas.
Proses penyusunan RUU ini diakui memakan waktu panjang karena Indonesia belum pernah memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset secara menyeluruh. Ia menyebutkan, substansi materi yang dibahas merupakan sebuah konsep hukum yang benar-benar baru di dalam sistem peradilan nasional.
Meski pembahasan berjalan intensif, Habiburokhman memastikan DPR tetap melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. Ia mengungkapkan, puluhan ahli dan elemen masyarakat telah dihadirkan untuk memberikan masukan berharga demi menyempurnakan draf aturan tersebut.
Dukungan moral bagi percepatan aturan ini dinilai mengalir deras dari berbagai pihak, termasuk dari ulama Ustaz Das'ad Latif saat bertandang ke DPR. Habiburokhman merasa pencerahan tersebut makin menguatkan komitmen DPR untuk menghadirkan hukum yang responsif bagi kebutuhan publik.
Secara teknis, aturan baru ini dirancang untuk menyasar berbagai objek rampasan tindak pidana. Ia menambahkan, kategori aset yang dapat disita mencakup barang hasil kejahatan, sarana pidana, barang temuan, hingga aset pengganti kerugian negara.
Sebagai latar belakang, pengesahan RUU ini ditujukan untuk menutup celah keterbatasan aturan lama saat menghadapi kasus kejahatan berat seperti korupsi. Kehadiran pembaharuan regulasi ini dinilai mendesak untuk mengimbangi KUHP (UU No. 1/2023) dan KUHAP (UU No. 20/2025) yang sudah disahkan sebelumnya.
Meskipun penegakan hukum bakal makin diperketat, DPR berjanji perlindungan atas hak konstitusional warga terhadap kepemilikan harta benda tetap dijamin secara seimbang.
"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," imbuhnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai RUU Perampasan Aset, dan DPR RI dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.