MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara di KUHP Baru
MK mengabulkan uji materi Pasal 240 dan 241 KUHP Baru. Pasal penghinaan lembaga negara dinyatakan inkonstitusional dan tidak lagi mengikat.

Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan pasal-pasal mengenai delik penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Amar Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Jumat (28/8).
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menegaskan seluruh lembaga, termasuk lembaga negara, merupakan subjek hukum yang tidak memiliki perasaan personal seperti dipuji, dicela, maupun dihina.
Menurut Mahkamah, muruah lembaga negara seharusnya dijaga oleh integritas dan pelaksanaan tugas individu di dalamnya, bukan melalui proteksi pidana larangan penghinaan.
Mahkamah menilai keberadaan pasal tersebut membuka ruang penafsiran subjektif aparat penegak hukum yang berisiko mengancam kebebasan berpendapat dan mematikan kritik publik.
“Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka, menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Dalil tersebut berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum,” ujar Adies menekankan pertimbangan Mahkamah.
MK memandang jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka adalah hak konstitusional fundamental yang dijamin Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945. Tanpa adanya jaminan tersebut, hak-hak asasi dan kebebasan sipil lainnya akan kehilangan makna esensial dalam kehidupan berdemokrasi.
Perkara ini sebelumnya dimohonkan oleh sembilan warga negara, yakni Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah. Melalui putusan ini, segala bentuk ancaman pidana penghinaan terhadap lembaga negara dalam Pasal 240 dan 241 KUHP Baru resmi dinyatakan inkonstitusional.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.