Tolak Gugatan Tiket Gratis Balita, MK: Pembebasan Karcis Bukan Fasilitas Khusus Kereta
MK menolak permohonan uji materi UU Perkeretaapian. Fasilitas khusus balita tidak mencakup tiket gratis, kebijakan PT KAI dinilai sah.

Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya Permohonan Nomor 288/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jumat (28/8).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa kewajiban memberikan fasilitas khusus bagi anak usia di bawah lima tahun (balita) tidak mencakup pembebasan biaya karcis atau tiket gratis.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, pembatasan yang terlalu kaku terhadap jenis fasilitas khusus dalam undang-undang justru berpotensi mengurangi ruang adaptasi operator perkeretaapian dalam melayani kebutuhan kelompok rentan.
“Pemberian batasan yang rigid terhadap bentuk, substansi, ataupun jenis fasilitas khusus dan kemudahan tertentu dalam ketentuan undang-undang justru akan menutup atau membatasi ruang gerak pemberian fasilitas khusus maupun kemudahan lain yang mungkin berkembang seiring dengan kebutuhan di masa mendatang oleh kelompok yang dilindungi norma Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan sarana perkeretaapian,” ujar Ridwan.
MK memaparkan, penyelenggara sarana perkeretaapian memiliki kewajiban utama mengangkut penumpang bertiket serta menjamin keselamatan, kepatuhan jadwal, hingga penyediaan sarana ramah disabilitas, lansia, ibu hamil, orang sakit, dan balita.
Fleksibilitas kata "dapat" dalam penjelasan pasal memberi ruang kebijakan bagi operator untuk menyesuaikan fasilitas fisik, seperti akses jalan khusus di stasiun, ruang kursi roda, atau ranjang pasien, sesuai kemampuan penyelenggara.
Terkait kebijakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang hanya menggratiskan tiket bagi anak di bawah usia tiga tahun dengan syarat dipangku, MK menilai hal tersebut telah memenuhi prinsip keadilan berbasis penggunaan ruang fisik tempat duduk.
“Dengan demikian, hal ihwal yang berkenaan dengan pembebasan biaya karcis tidak termasuk fasilitas khusus dimaksud,” tegas Ridwan.
Perkara ini diajukan oleh seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa yang merasa dirugikan secara konstitusional atas aturan komersial PT KAI. Pemohon mempersoalkan kebijakan operator yang mewajibkan anak usia tiga tahun ke atas membeli tiket bertarif penuh setara orang dewasa.
Dalam dalilnya, Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian yang mencantumkan perlindungan bagi "anak di bawah lima tahun", serta mencederai hak atas perlakuan khusus sesuai Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Pemohon meminta MK memaknai frasa fasilitas khusus balita sebagai pembebasan biaya karcis penuh bagi anak usia 0 hingga 5 tahun. Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, MK menyatakan kebijakan operasional pengangkutan penumpang kereta api saat ini tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.