Hukum

DPR Masukkan 13 Jenis Kejahatan di Draf RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI menetapkan 13 tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset, fokus pada kejahatan ekonomi, korupsi, dan dampak luas bagi masyarakat.

2 jam yang lalu · 3 mnt baca
RUU Perampasan Aset
Ilustrasi- RUU Perampasan Aset. dok. Periskop.id/ AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memasukkan sebanyak 13 klasifikasi tindak pidana ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Pembatasan ruang lingkup ini difokuskan pada kejahatan bermotif ekonomi, merugikan keuangan negara, serta berdampak luas bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa perumusan daftar tindak pidana dilakukan setelah pihaknya menyerap masukan dari pakar hukum dan mengkaji komparasi mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based forfeiture) di berbagai negara.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (31/8).

Habiburokhman mengungkapkan, Komisi III mempelajari praktik regulasi perampasan aset di negara-negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, hingga Thailand yang secara tegas membatasi perampasan aset tanpa jalur pidana pada kategori kejahatan serius (serious crime).

“Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30.000. Singapura mengatur mengenai tindak pidana narkotika dan tindak pidana serius (serious crime). Hal ini sama dengan negara lain seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, maupun Belanda,” jelasnya.

Sementara itu, Italia mengatur lebih rinci, yakni tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi yang tergolong serius. Di Amerika Serikat (18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture), aturan mencakup tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.

“Sedangkan di Australia (AUS Proceeds of Crime Act, 2002) dan Inggris (UK Proceeds of Crime Act, 2002), perampasan aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus besar yang ditangani pengadilan tingkat tinggi (indictable crime),” lanjutnya.

Berdasarkan telaah tersebut, Komisi III menyepakati 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam draf RUU, yaitu:

  • tindak pidana korupsi;
  • tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  • tindak pidana terorisme;
  • tindak pidana penyelundupan manusia;
  • tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  • tindak pidana di bidang kehutanan;
  • tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  • tindak pidana di bidang perpajakan;
  • tindak pidana di bidang perbankan;
  • tindak pidana di bidang perasuransian;
  • tindak pidana di bidang pertambangan;
  • tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
  • tindak pidana perdagangan orang.

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR berkomitmen menjaga penyusunan regulasi perampasan aset tetap berjalan secara proporsional, berkeadilan, serta menjamin asas kepastian hukum.

“Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan. Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” ungkapnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai RUU Perampasan Aset dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.