Hukum

Ruben Onsu Damai, Laporan Rp3,5 Miliar Dicabut Usai Dana Dikembalikan

Ruben Onsu berdamai dengan pihak pelapor setelah dana investasi Rp3,5 miliar dikembalikan. Laporan polisi dicabut, sementara tindak lanjut penyidikan menunggu kepolisian

15 jam yang lalu · 5 mnt baca
ruben onsu
Selebritas Ruben Onsu. dok. Instagram/ @ruben_onsu
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menjerat presenter Ruben Onsu memasuki babak baru. Pihak korban dan Ruben mencapai kesepakatan damai setelah kerugian pokok senilai Rp3,5 miliar dikembalikan, yang kemudian diikuti pencabutan laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Perdamaian tersebut tercapai setelah kuasa hukum kedua pihak melakukan komunikasi dan mediasi. Ruben hadir bersama Machi Achmad dan Jhon LBF, sementara pihak korban diwakili pengacara Achmad Ramzy.

"Ya, Alhamdulillah, kami sudah berdamai, sudah duduk secara kekeluargaan antara lawyer dan lawyer. Memang perdamaian ini keinginan kami semua," kata Ruben Onsu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Senin.

Perlu diluruskan, keterangan kepolisian sebelumnya menyebut pelapor dalam laporan polisi berinisial P, sedangkan korban investasi berinisial DM. Perkara tercatat dengan Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Media iNews kemudian mengidentifikasi pihak pelapor sebagai Priyatno alias P yang datang bersama kuasa hukumnya, Achmad Ramzy, dalam proses perdamaian tersebut.

Jhon LBF Bantu Pengembalian Rp3,5 Miliar

Salah satu bagian yang menarik dari penyelesaian perkara tersebut adalah keterlibatan pengusaha sekaligus kuasa hukum Jhon LBF. Ruben mengatakan, dana untuk memenuhi kewajibannya terhadap pihak korban dapat segera tersedia setelah dirinya mendapat bantuan dari Jhon.

"Alhamdulillah, dapat bantuan dari bang Jhon LBF. Setelah ngobrol sampai malam sama beliau, Bang Jhon mau menyelesaikan semuanya," ujar Ruben.

Meski demikian, Ruben menegaskan bantuan tersebut bukan berarti kewajibannya berakhir begitu saja. Ia tetap akan mengganti dana yang telah dikeluarkan Jhon. "Tapi, saya juga akan selesaikan apa yang sudah diberikan bang Jhon," sambung dia.

Ruben mengaku sebenarnya telah berupaya mencairkan aset pribadi untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, proses penjualan aset tidak dapat berlangsung secepat yang diharapkan. "Zaman sekarang kan susah, ya, jual aset gak bisa langsung. Makanya, selesai ini, ketika aset saya terjual, saya akan selesaikan semua," tutur Ruben.

Seperi dilaporkan, pihak korban bersedia berdamai apabila seluruh kerugian pokok Rp3,5 miliar dikembalikan. Setelah pembayaran dilakukan, pihak pelapor berencana langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menarik laporan yang dibuat sejak Agustus 2025.

Pelapor Tegaskan Bukan Ingin Penjarakan Ruben

Achmad Ramzy menyebut penyelesaian secara damai memang menjadi tujuan yang diharapkan sejak awal selama hak kliennya dikembalikan. "Alhamdulillah, hari ini, atas kerja samanya dari Jhon LBF Law Firm, rekan saya Machi Ahmad, kami bisa berkomunikasi baik dan terjadi islah atau perdamaian. Memang dari awal, itu yang kami harapkan," kata Ramzy.

Pihak korban juga menegaskan laporan tersebut tidak dibuat dengan tujuan utama agar Ruben dipenjara. Fokusnya adalah memperoleh kembali dana yang menjadi hak klien.

Dalam keterangan terpisah yang dikutip Detik, Ramzy mengatakan seluruh kerugian pokok telah dikembalikan dan pencabutan laporan dilakukan agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik di ruang publik.

Kesepakatan damai itu menutup perselisihan finansial yang telah berlangsung lebih dari setahun.

Bermula dari Investasi pada Februari 2025

Kasus ini bermula pada 6 Februari 2025 ketika, menurut keterangan kepolisian, Ruben menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dana dalam sebuah usaha. Korban kemudian tertarik dan kedua pihak membuat kesepakatan mengenai investasi serta keuntungan yang akan diperoleh.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah sebelumnya mengungkap besaran modal yang menjadi pokok perkara.

"Uang modal investasi total sebesar Rp3,5 miliar milik korban," kata Iskandarsyah.

Namun hingga batas waktu yang disepakati, kepolisian menyebut korban tidak mendapatkan keuntungan maupun pengembalian modal. Perkara kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025.

Proses penyelidikan berjalan hingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Polisi memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk ahli, sebelum gelar perkara menetapkan Ruben sebagai tersangka pada Agustus 2026.

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo pada 20 Agustus 2026.

Polisi kemudian menyatakan sedikitnya dua alat bukti telah terpenuhi dalam penyidikan tersebut, meskipun jenis alat bukti tidak dipublikasikan.

Sempat Dijadwalkan Diperiksa 4 September

Sebelum kesepakatan damai tercapai, Ruben seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026). Namun, melalui kuasa hukumnya ia meminta pemeriksaan ditunda karena masih mempersiapkan dokumen berkaitan dengan perkara.

Polisi kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 4 September 2026. Pada saat itu, kepolisian sebenarnya telah membuka peluang penyelesaian melalui mediasi, tetapi menegaskan penyidikan masih berjalan.

"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan," kata Joko pada 26 Agustus.

Empat hari kemudian, kesepakatan perdamaian akhirnya tercapai.

Apakah Status Tersangka Ruben Otomatis Gugur?

Meski laporan telah dicabut, belum tepat menyatakan status tersangka Ruben otomatis gugur hanya berdasarkan pencabutan laporan. Jhon LBF menyampaikan harapan agar pencabutan laporan kemudian diikuti penghentian penyidikan dan penyelesaian melalui restorative justice. Namun, pernyataan tersebut berasal dari pihak Ruben, bukan keputusan resmi penyidik.

Hingga Senin sore, sumber kepolisian yang tersedia belum mengumumkan secara resmi bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan atau status tersangka Ruben telah dicabut.

Karena perkara sebelumnya sudah berada di tahap penyidikan dan polisi menyatakan dua alat bukti telah terpenuhi, tindak lanjut hukum tetap berada pada kewenangan penyidik setelah menerima pencabutan laporan dan dokumen perdamaian kedua pihak. Sebelum perdamaian ini, kepolisian sendiri menegaskan proses penyidikan masih berjalan.

Dengan dikembalikannya dana Rp3,5 miliar, persoalan antara Ruben dan pihak korban secara kekeluargaan telah menemukan titik temu. Babak berikutnya kini bergantung pada keputusan Polres Metro Jakarta Selatan mengenai penyelesaian administrasi dan status hukum perkara setelah perdamaian tersebut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Selebriti, investasi, dan penipuan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.