Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Vonis Ibam Jadi 5 Tahun Penjara
Majelis hakim banding menaikkan hukuman Ibrahim Arief dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta dan uang pengganti kerugian negara Rp5 miliar.

Periskop.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam menjadi 5 tahun penjara. Majelis hakim tingkat banding sekaligus membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp5 miliar kepada terdakwa.
Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding dari penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa. Majelis mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 148/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakarta Pusat tertanggal 12 Mei 2026.
"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," ucap Majelis Hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (31/8).
Selain kurungan badan, pidana pokok yang dijatuhkan mencakup denda Rp500 juta. Majelis memberi tenggat pembayaran selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama 1 bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta... Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," lanjut Majelis Hakim.
Beban Rp5 miliar melengkapi hukuman pokok tersebut sebagai pidana tambahan. Harta Ibam bisa disita jaksa lalu dilelang apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, dan kurungan 4 tahun menanti jika hartanya tidak lagi mencukupi.
Pertimbangan majelis menyebut tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang bisa menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Perbuatan Ibam, menurut hakim, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sikap sopan sepanjang persidangan, rekam jejak yang belum pernah dihukum, serta adanya tanggungan keluarga dinilai sebagai keadaan meringankan.
Masa penahanan kota yang sudah dijalani Ibam dikurangkan seluruhnya dari total pidana. Majelis memerintahkan terdakwa tetap berstatus tahanan kota, sementara barang bukti dokumen diputuskan dipakai untuk perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Ibam 4 tahun penjara. Ia dinilai melampaui koridor konsultan objektif dalam program digitalisasi pendidikan 2020-2022 dan bertindak sebagai pimpinan teknis organik dengan akses langsung ke menteri.
Hakim tingkat pertama sempat mencatat Ibam bukan perancang kebijakan utama dan tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek TIK. Kejanggalan dakwaan kewenangan itulah yang mendorong pihaknya menempuh banding, sebelum majelis PT DKI justru menaikkan hukumannya.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," tegas Majelis Hakim.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai ibrahim arief, dan chromebook nadiem dengan mengeklik tautan.
Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.