periskop.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook hari ini. Pengadilan akan membacakan vonis hukuman untuk Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan Ibrahim Arief.
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memimpin langsung majelis hakim dalam memutus perkara rasuah program digitalisasi tersebut.
"Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya, tanggal 12 Mei," kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4).
Hakim Purwanto membutuhkan waktu penundaan guna menyusun draf putusan secara utuh dan komprehensif.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat itu juga berfokus merampungkan pembuktian terdakwa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam berkas perkara serupa.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang Ibrahim di Ruang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.20 WIB.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ibrahim Arief dengan pidana kurungan selama 15 tahun.
Penuntut umum juga menjatuhkan denda satu miliar rupiah subsider 190 hari kurungan.
Jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian sebesar Rp16,92 miliar subsider tujuh tahun enam bulan bui.
Ibrahim dinilai sangat bertanggung jawab atas total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Penuntut umum merinci kerugian negara berasal dari pengadaan unit laptop senilai Rp1,56 triliun.
Jaksa menyebut sisa kerugian Rp621,39 miliar bersumber dari pengadaan Chrome Device Management nirmanfaat.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis penjara empat tahun bagi mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih pada Kamis (30/4).
Majelis hakim menghukum mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah pidana bui empat tahun enam hari untuk pusaran perkara rasuah ini.
Jaksa mendakwa Ibrahim melakukan pemufakatan jahat bersama Nadiem Makarim dan mantan Staf Khusus Jurist Tan yang masih berstatus buron.
Tinggalkan Komentar
Komentar