periskop.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook hari ini. Pengadilan akan membacakan vonis hukuman untuk Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan Ibrahim Arief.

​Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memimpin langsung majelis hakim dalam memutus perkara rasuah program digitalisasi tersebut.

​"Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya, tanggal 12 Mei," kata Hakim Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

​Hakim Purwanto membutuhkan waktu penundaan guna menyusun draf putusan secara utuh dan komprehensif.

​Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat itu juga berfokus merampungkan pembuktian terdakwa mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dalam berkas perkara serupa.

​Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang Ibrahim di Ruang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.20 WIB.

​Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ibrahim Arief dengan pidana kurungan selama 15 tahun.

​Penuntut umum juga menjatuhkan denda satu miliar rupiah subsider 190 hari kurungan.

​Jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian sebesar Rp16,92 miliar subsider tujuh tahun enam bulan bui.

​Ibrahim dinilai sangat bertanggung jawab atas total kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

​Penuntut umum merinci kerugian negara berasal dari pengadaan unit laptop senilai Rp1,56 triliun.

​Jaksa menyebut sisa kerugian Rp621,39 miliar bersumber dari pengadaan Chrome Device Management nirmanfaat.

​Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis penjara empat tahun bagi mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih pada Kamis (30/4).

​Majelis hakim menghukum mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah pidana bui empat tahun enam hari untuk pusaran perkara rasuah ini.

​Jaksa mendakwa Ibrahim melakukan pemufakatan jahat bersama Nadiem Makarim dan mantan Staf Khusus Jurist Tan yang masih berstatus buron.