periskop.id - Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, mengonfirmasi bahwa alat detektor atau gelang pemantau yang selama ini dipasang pada dirinya telah resmi dilepas. Hal ini seiring dengan berakhirnya masa tahanan kota yang dijalaninya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ibam menjelaskan, secara hukum, status penahanannya telah berakhir pada Kamis (7/5). Namun, ia menegaskan tetap berkomitmen mengikuti prosedur hukum yang berlaku hingga tahap akhir.
“Karena sebenarnya masa tahanan kota saya sampai hari Kamis kemarin, tanggal tujuh. Dan sudah tidak ditahan lagi secara hukum. Jadi tanggal tujuh kemarin memang sudah dicopot gelangnya,” kata Ibam di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Meskipun sudah tidak lagi berada dalam pengawasan alat deteksi, Ibam memastikan kehadirannya dalam sidang pembacaan putusan (vonis) hari ini sebagai bentuk ketaatan sebagai warga negara.
“Dan meskipun secara teknis saya tidak ditahan lagi, tentu sebagai warga negara yang baik saya tetap menghadiri sidang putusan ini. Saya tidak kabur ke mana-mana karena dengan penuh keyakinan saya memang tidak bersalah,” tegasnya.
Ibam menambahkan, kehadirannya di ruang sidang merupakan bukti keseriusannya dalam menghadapi perkara ini. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan memutus bebas dirinya dari segala tuntutan jaksa.
“Saya menantikan putusan yang bisa membebaskan saya juga di sini,” ungkap Ibam.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memasang alat deteksi untuk memonitor keberadaan Ibam yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Ibam pun ditetapkan sebagai tahanan kota karena penyakit jantung kronis yang dideritanya.
Diketahui, Ibam dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook hari ini, Selasa (12/5).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan pria yang akrab disapa Ibam ini rencananya dimulai pukul 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali. Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah akan memimpin langsung jalannya persidangan tersebut.
Dalam konstruksi perkara ini, Ibam dinilai bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Rincian kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun dari pengadaan unit laptop, serta Rp621,39 miliar (44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai jaksa tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program pendidikan.
Tinggalkan Komentar
Komentar