periskop.id - Putusan majelis hakim terhadap konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus korupsi Chromebook diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dua hakim anggota, Eryusman dan Andi Saputra, menyatakan secara tegas bahwa Ibam tidak terbukti menerima keuntungan apa pun dan seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Hakim anggota Andi Saputra dalam pertimbangannya mengungkapkan, berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya keuntungan materiil maupun immateriil yang mengalir kepada Ibam.

"Tidak ada keuntungan materiil yang didapat terdakwa (Ibam), tidak ada keuntungan immateriil yang diterima terdakwa secara langsung maupun tidak langsung hingga persidangan pembuktian selesai. Tidak ada bukti atau petunjuk keuntungan yang didapat terdakwa, seperti berupa saham, pekerjaan, atau jabatan lainnya sebagai timbal balik," kata Hakim Andi Saputra di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Terkait lonjakan harta kekayaan Ibam sebesar Rp16,922 miliar yang dipersoalkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua hakim memberikan penjelasan berbeda. Mereka menilai dana tersebut bukan berasal dari proyek Chromebook, melainkan hasil penjualan saham dari perusahaan tempat terdakwa bekerja sebelumnya.

Hakim menyebutkan dana tersebut berasal dari Share Appreciation Rights (SAR) Bukalapak.com yang diperoleh Ibam sebagai kompensasi atas jabatannya pada 2019.

"Bahwa peningkatan harta terdakwa sebesar Rp16,922 miliar adalah penjualan saham dari Bukalapak yang didapat saat terdakwa masih bekerja di Bukalapak, dan tidak terikat atau terafiliasi dengan delik yang didakwakan," jelas hakim.

Lebih lanjut, majelis hakim yang memberikan pendapat berbeda ini menilai tidak ada peran signifikan Ibam dalam korupsi Chromebook yang didakwakan. Meski terdapat rangkaian perbuatan yang saling berkaitan, hakim tidak menemukan adanya hubungan sebab-akibat kuat antara peran Ibam dengan tindak pidana tersebut.

"Menimbang bahwa dari analisa di atas, tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU. Bahwa meski benar ada serangkaian perbuatan yang berkaitan antara satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa dengan kejahatan yang didakwakan," tutur hakim.

Berdasarkan analisa tersebut, Hakim Eryusman dan Hakim Andi Saputra meyakini Ibam tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dituduhkan jaksa.

"Maka hakim anggota 2 Eryusman dan hakim anggota 4 Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ungkap Andi Saputra.

Meski ada perbedaan pendapat, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah tetap menjatuhkan vonis 4 tahun penjara lantaran Ibam dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.