periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim memerintahkan Ibam segera menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sehingga statusnya berubah dari tahanan kota. Putusan ini juga diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Ibam terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi sesuai Pasal 3 UU Tipikor. Meski tidak terbukti menguntungkan diri sendiri, perannya sebagai konsultan dinilai telah melampaui batas objektif.

Hakim anggota Sunoto mengungkapkan Ibam sebenarnya mengetahui tiga kelemahan Chromebook, termasuk keterbatasan koneksi internet dan akses aplikasi kementerian, sejak Februari 2020. Namun, dalam rapat-rapat selanjutnya, Ibam justru hanya menonjolkan keunggulan perangkat tersebut.

“Perbuatan terdakwa tersebut telah melampaui koridor memberi masukan secara objektif,” ujar Hakim Sunoto.

Majelis hakim menilai Ibam bukan sekadar konsultan eksternal yang netral, melainkan engineer leader organik dalam jaringan kekuasaan yang direkrut oleh mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim. Dengan upah Rp163 juta per bulan, Ibam dianggap memiliki posisi strategis dengan akses langsung ke menteri.

Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program negara yang bersih dari KKN serta mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Hakim juga menyoroti dampak ganda dari perbuatan terdakwa karena dilakukan di sektor pendidikan saat masa pandemi. Hal ini dianggap menghambat pemetaan kualitas pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

“Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” ungkap hakim.

Hal yang meringankan hukuman adalah fakta Ibam belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya. Hakim juga mempertimbangkan posisi Ibam yang hanya memberikan masukan teknis, bukan sebagai perancang kebijakan utama, sehingga kadar peran strukturalnya berbeda dengan pejabat publik.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," tambah hakim.

Kasus ini mencatat kerugian negara signifikan. Hakim menyimpulkan adanya penggelembungan harga sebesar Rp4 juta per unit Chromebook, dari harga jual asli yang diakui terdakwa hanya sekitar Rp2 juta.

Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar dengan subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam konstruksi perkara, Ibam dinilai bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Rincian kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun dari pengadaan unit laptop serta Rp621,39 miliar (44,05 juta dolar AS) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai jaksa tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program pendidikan.