periskop.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk membebaskan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, Konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

 

Ibam bebas dari tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp16,9 miliar. Hakim menilai Ibam tidak terbukti menikmati hasil korupsi pengadaan Chromebook 2020-2022.

 

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan, pengadilan menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembebanan uang pengganti kepada terdakwa. Hakim menyatakan sependapat dengan nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan oleh tim penasihat hukum Ibam.

 

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan Penuntut Umum agar terdakwa dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti dan subsider pidana penjara, tidak dapat dikabulkan dan majelis hakim sependapat dengan dalil pleidoi penasihat hukum pada bagian ini, sehingga terdakwa Ibrahim tidak dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor," kata Hakim Purwanto, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, Ibam tidak terbukti memperkaya diri sendiri.

 

Hakim tidak menemukan adanya aliran dana, barang, maupun fasilitas yang diterima Ibam sebagai timbal balik dari pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di kementerian tersebut.

 

"Menimbang bahwa dengan demikian dari rangkaian persoalan pidana yang didakwa kepada terdakwa tersebut, tidak terbukti memperoleh keuntungan finansial maupun materil apapun secara pribadi, baik dalam bentuk uang, barang, jasa maupun fasilitas dari rangkaian pengadaan peralatan TIK yang menjadi pokok perkara," tegas hakim.

 

Dengan putusan ini, Ibam diwajibkan menjalani pidana pokok berupa penjara selama 4 tahun. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.