periskop.id - Konsultan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, menyatakan kesiapannya menghadapi sidang pembacaan putusan (vonis) kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Menjelang pembacaan vonis oleh majelis hakim, Ibam mengaku tidak memiliki persiapan khusus selain mendekatkan diri kepada Tuhan. Ia menyebut lebih sering melakukan ibadah di malam hari demi ketenangan batin.
“Sering tahajud aja belakangan. Itu saja dari saya,” kata Ibam sebelum memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (12/5).
Ibam yang telah menjalani proses hukum selama hampir satu tahun ini mengaku pasrah dengan putusan hari ini, tetapi tetap optimistis. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas karena dirinya tidak mengambil keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
“Dari saya sih bismillah saja, insyaallah apa pun itu yang terbaik. Dan tentu berharapnya adalah bebas, karena memang saya tidak melakukan apa pun di sini, tidak ada keuntungan apa pun, dan semua masukan saya itu demi Indonesia juga,” ungkapnya.
Senada dengan Ibam, sang istri Dwi Afrianti Nurfajri (Ririe) yang setia mendampingi di pengadilan menyatakan pihak keluarga telah berjuang maksimal selama masa persidangan. Ia mengaku sudah menyiapkan mental untuk menerima segala kemungkinan keputusan yang akan dibacakan hakim hari ini.
“Sama sih, kita sudah berjuang banget, sudah hampir setahun ini. Apa pun keputusan hari ini itu yang terbaik dari Allah. Insyaallah kami akan ikhlas. Itu saja,” kata Ririe.
Diketahui, Ibam dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook hari ini, Selasa (12/5).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, persidangan pria yang akrab disapa Ibam ini rencananya dimulai pukul 10.20 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali. Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah akan memimpin langsung jalannya persidangan tersebut.
Dalam konstruksi perkara ini, Ibam dinilai bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang mencapai Rp2,18 triliun terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Rincian kerugian tersebut mencakup Rp1,56 triliun dari pengadaan unit laptop, serta Rp621,39 miliar (US$44,05 juta) akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai jaksa tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program pendidikan.
Tinggalkan Komentar
Komentar