Jadi Saksi Perkara Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Muhadjir Effendy Diperiksa Pertama di Tipikor
Muhadjir Effendy hadir sebagai saksi di sidang Tipikor kasus korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, mendalami tata kelola distribusi kuota.

Periskop.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Muhadjir bersaksi dalam berkas perkara terpisah untuk terdakwa mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, yang diadili bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham.
Mengenakan kemeja batik dan peci hitam, Muhadjir tiba di ruang sidang sekitar pukul 11.30 WIB. Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, memverifikasi identitas serta profil Muhadjir sebelum memimpin pengambilan sumpah saksi.
Sebelum dihadirkan ke muka persidangan, Muhadjir tercatat sempat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin (18/5) terkait kapasitasnya saat menjabat Menteri Agama ad interim tahun 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mendalami keterangan Muhadjir seputar tata kelola alokasi kuota tambahan pada masa transisi kepemimpinan di Kementerian Agama.
“Saksi Saudara MHJ hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK.
“Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama ad interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022,” tambah Budi.
Diketahui, dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar akibat penyimpangan alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Yaqut diduga mengalokasikan kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen secara sepihak dan menerima keuntungan pribadi senilai US$271.500 atau setara Rp4,83 miliar.
Praktik korupsi ini dilakukan bersama mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga menguntungkan 313 korporasi PIHK serta mendatangkan keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah bagi perusahaan terafiliasi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.