Hukum

Dicecar Yaqut, Muhadjir Effendy: Pelaksanaan Haji Tak Boleh Langgar MoU Arab Saudi

Muhadjir Effendy menegaskan pelaksanaan haji terikat MoU RI–Arab Saudi saat bersaksi di sidang Tipikor kasus korupsi kuota haji 2023–2024.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Dicecar Yaqut, Muhadjir Effendy: Pelaksanaan Haji Tak Boleh Langgar MoU Arab Saudi
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa seluruh teknis pelaksanaan ibadah haji nasional terikat secara hukum pada nota kesepahaman (MoU) bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Muhadjir bersaksi di hadapan tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Maktour (Makassar Toraja), Ismail Adham.

Pemeriksaan saksi memanas ketika Yaqut mengonfrontasi Muhadjir mengenai dasar hukum dan kekuatan mengikat dokumen kesepakatan antarkedua negara dalam penyelenggaraan rukun Islam kelima tersebut.

“Tahu nggak bahwa pelaksanaan ibadah haji itu harus berbasis pada MoU antara Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia? Jadi ada MoU antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji,” cecar Yaqut di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

“Iya,” jawab Muhadjir.

Yaqut kemudian mendalami batas kewenangan Pemerintah Indonesia apabila mengambil kebijakan operasional di luar poin-poin yang telah disepakati bersama pihak otoritas Kerajaan Arab Saudi.

“Sejauh mana MoU itu mengikat kedua negara, Pak? Bolehkah, saya konkretkan, boleh nggak MoU yang sudah ditandatangani kemudian Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MoU yang sudah ditandatangani bersama?” tanya Yaqut.

“Mestinya tidak bisa,” tegas Muhadjir.

Yaqut lalu menguji konsistensi jawaban Muhadjir dengan menyodorkan ilustrasi pembagian porsi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang diubah secara sepihak oleh pemerintah dari kesepakatan tertulis awal.

“Jadi misalnya di MoU sudah ditetapkan 10.000 jemaah haji reguler, 10.000 jemaah haji khusus, kemudian Pemerintah Indonesia memberangkatkan 15.000 jemaah haji reguler dan 5.000 jemaah haji khusus yang artinya bertentangan dengan MoU itu tidak bisa, Pak ya?” tanya Yaqut mempertegas.

“Mestinya tidak bisa,” ungkap Muhadjir.

Diketahui, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar akibat penyimpangan alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Yaqut diduga mengalokasikan kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen secara sepihak dan menerima keuntungan pribadi senilai US$271.500 atau setara Rp4,83 miliar.

Praktik korupsi ini dilakukan bersama mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga menguntungkan 313 korporasi PIHK serta mendatangkan keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah bagi perusahaan terafiliasi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.