Hukum

Muhadjir Akui Bersurat ke Saudi Alihkan 10 Ribu Kuota Haji atas Permintaan Fuad Hasan

Muhadjir Effendy akui menandatangani surat alih 10.000 kuota haji tambahan atas permintaan Fuad Hasan Masyhur dalam sidang Tipikor.

21 jam yang lalu · 3 mnt baca
Mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022 Muhadjir Effendy
Mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022 Muhadjir Effendy sebagai saksi dalam sidang korupsi kuota haji, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, mengakui menandatangani surat resmi kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk mengalihkan 10.000 kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan (mujamalah) atau haji khusus atas permintaan lisan Ketua Umum Forum Sathu, Fuad Hasan Masyhur.

Pengakuan tersebut disampaikan Muhadjir saat bersaksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji untuk terdakwa mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi keabsahan dan tujuan penerbitan Surat Menteri Agama Nomor B-206 bertanggal 4 Juli 2022 yang ditujukan kepada Dubes Arab Saudi, Syekh Essam bin Abed Al-Thaqafi.

“Bisa Bapak terangkan, surat ini berkaitan dengan apa?” tanya Jaksa KPK di persidangan, Selasa (1/9).

“Berkaitan dengan pengalihan tambahan kuota yang semula untuk haji reguler, kemudian dialihkan menjadi haji khusus,” jawab Muhadjir.

Jaksa KPK kemudian mendalami sosok inisiator di balik terbitnya surat berkop resmi menteri tersebut hingga mengonfirmasi keterlibatan nama Fuad Hasan Masyhur.

“Apakah surat ini atas permintaan yang bersangkutan?” cecar Jaksa KPK.

“Iya, secara lisan iya,” akui Muhadjir.

Jaksa KPK kembali mempertanyakan kapasitas Fuad hingga dapat memengaruhi seorang menteri ad interim untuk mengirimkan surat resmi permohonan kuota ke perwakilan Kerajaan Arab Saudi.

“Apa urusannya seorang Fuad? Fuad ini siapa? Kok bisa memengaruhi seorang Menteri ad interim mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu karena yang datang itu atas nama asosiasi, kemudian beliau yang berbicara,” ujar Muhadjir.

Jaksa mempertegas motif kepentingan di balik permohonan diskresi kuota jemaah haji tersebut.

“Baik Pak. Tadi kami tanya, surat ini terbit atas kepentingan permintaan seseorang, betul ya Pak? Apakah kepentingan itu orang atas nama Fuad Hasan Masyhur?” tanya jaksa.

“Saya rasa tidak,” jawab Muhadjir.

Dalam persidangan, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Muhadjir yang menerangkan inisiatif Forum Sathu muncul karena Kemenag saat itu tidak sanggup mengeksekusi 10.000 kuota mendadak akibat sempitnya waktu dan keterbatasan anggaran.

Muhadjir menegaskan, permohonan tersebut diajukan setelah dirinya berkonsultasi langsung dan mendapat restu dari Presiden agar kuota tambahan tidak hangus.

“Saya tidak tahu, karena waktu itu yang jelas memang kuota itu tidak mungkin dipakai, dari pihak kementerian tidak bisa menggunakan. Kemudian asosiasi menemui saya, kalau tidak salah lebih dari tujuh orang di kantor Kemenko PMK, kemudian menyampaikan itu. Kemudian saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan ya kalau memang bisa, tidak ada, saya kira eman-eman karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah,” ujar Muhadjir.

Muhadjir menambahkan, pengalihan kuota ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) swasta itu tetap mensyaratkan izin dari otoritas Saudi, meski pada akhirnya permohonan tersebut ditolak oleh Kerajaan Arab Saudi.

“Iya, tapi dengan catatan harus ada persetujuan dari Pemerintah Saudi,” tutur Muhadjir.

Jaksa KPK turut mencecar potensi gratifikasi maupun fasilitas perjalanan ibadah gratis yang diterima dari pihak asosiasi travel swasta selama masa transisi jabatan tersebut.

“Tidak ada hubungan apa-apa. Saya tidak melihat dia sebagai pribadi, tapi sebagai bagian dari asosiasi. Tidak pernah,” tegas Muhadjir saat membantah adanya penerimaan uang atau tiket umrah gratis.

Pemeriksaan Muhadjir Effendy ini dihadirkan dalam rangkaian sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.

Kasus ini turut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba atas dugaan pengalihan kuota haji khusus secara sepihak dan penarikan biaya percepatan jemaah.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.