Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Hadirkan 303 Saksi dan Target Vonis Yaqut 22 Desember
KPK akan menghadirkan 303 saksi dan 7 ahli dalam sidang korupsi kuota haji 2023–2024. Vonis ditarget rampung sebelum 22 Desember 2026.

Periskop.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan total 303 saksi dan tujuh ahli dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ni Kadek Susantiani, menegaskan bahwa persidangan terhadap empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ditargetkan rampung dan divonis paling lambat pada 22 Desember 2026 sebelum masa penahanan berakhir.
“Di bulan Desember, sesuai SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal tanggal 22 Desember sudah harus diputus,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Majelis Hakim meminta kepastian dari tim penuntut umum terkait jumlah saksi yang akan dihadirkan guna menyusun jadwal pembuktian secara terukur.
“Pada kesempatan ini kami mohon ketegasan dari Penuntut Umum. Pertama, kami berikan kesempatan kepada Penuntut Umum sebelum ke tim terdakwa, berkaitan dengan jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan untuk empat terdakwa ini. Silakan dari Penuntut Umum,” kata Hakim Ni Kadek.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK menjelaskan bahwa ratusan saksi akan dikelompokkan ke dalam beberapa klaster pembuktian perkara.
“Terima kasih Ibu Ketua Majelis Hakim yang kami muliakan. Merespons pertanyaan Ibu Ketua, mohon izin kami menyampaikan bahwa jumlah saksi yang akan kami hadirkan kurang lebih 303 orang, terdiri dari beberapa klaster,” ujar Jaksa KPK di persidangan.
Jaksa mengungkapkan, klaster pembuktian terbagi atas unsur internal Kementerian Agama Republik Indonesia, pihak swasta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta saksi ahli.
“Klaster pertama berasal dari unsur Kementerian Agama RI. Klaster kedua dari unsur PIHK dan pihak lainnya. Unsur PIHK akan dibagi menjadi dua: PIHK yang melakukan pengisian dan pembayaran ke rekening penampungan KPK, serta yang tidak. Untuk ahli, kurang lebih ada tujuh orang,” jelas Jaksa KPK.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar akibat penyimpangan alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Ia diduga mengalokasikan kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen secara sepihak dan menerima keuntungan pribadi senilai US$271.500 atau setara Rp4,83 miliar.
Praktik korupsi ini dilakukan bersama mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga menguntungkan 313 korporasi PIHK serta mendatangkan keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah bagi perusahaan terafiliasi.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.