Muhadjir Sebut Bersurat Alihkan 10 Ribu Kuota Haji 2022 ke Swasta atas Restu Jokowi
Muhadjir akui teken surat pengalihan 10.000 kuota haji atas arahan Jokowi, namun permohonan ke Arab Saudi ditolak.

Periskop.id - Mantan Menteri Agama ad interim tahun 2022, Muhadjir Effendy, mengaku menandatangani surat resmi permohonan pengalihan 10.000 kuota haji tambahan reguler menjadi visa undangan (mujamalah) atau haji khusus ke Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keterangan tersebut diungkapkan Muhadjir saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji untuk terdakwa mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Muhadjir menjelaskan, penerbitan Surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 berawal dari inisiatif Ketua Umum Forum Sathu, Fuad Hasan Masyhur, yang beraudiensi ke kantor Kemenko PMK.
“Mengapa surat ini terbit atas permintaan Fuad, Pak?” tanya jaksa KPK, Selasa (1/9).
Usulan pihak asosiasi swasta tersebut langsung ia konsultasikan kepada Presiden Jokowi karena Kementerian Agama saat itu tidak sanggup menyerap kuota akibat keterbatasan waktu dan anggaran.
“Kemudian saya konsultasi kepada Presiden, kemudian Presiden menyampaikan kalau memang bisa, tidak ada, saya kira eman-eman (sayang) karena untuk bisa mendapatkan 10.000 itu juga tidak mudah,” ujar Muhadjir menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Hakim Anggota kemudian mempertegas sosok kepala negara yang memberikan persetujuan terkait pengalihan alokasi kuota haji tambahan tersebut.
“Ke Presiden. Terus saudara konsultasikan ke Presiden? Presidennya siapa? Prabowo atau Pak Joko Widodo?” cecar Hakim Anggota di muka persidangan.
“Pak Presiden Jokowi. Saran beliau kalau memang memungkinkan dicoba tidak apa-apa, gitu. Karena itu juga kuota yang harus dimanfaatkan, tambahan kuota,” jawab Muhadjir.
Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani, turut mendalami legalitas administratif dari arahan presiden kepada seorang menteri ad interim dalam menerbitkan surat keputusan permohonan ke perwakilan Kerajaan Arab Saudi.
“Nah pada saat itu saran dari Presiden itu apakah disampaikan secara tertulis, Saudara minta langsung atau bersurat atau bagaimana? Ada dokumen tertulis nggak?” tanya Hakim Ketua Ni Kadek.
“Kami secara lisan. Tidak ada (dokumen tertulis), Yang Mulia,” kata Muhadjir.
Muhadjir menambahkan, permohonan pengalihan 10.000 kuota haji tambahan menjadi visa undangan yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada 2022 tersebut pada akhirnya ditolak oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pemeriksaan Muhadjir Effendy ini dihadirkan dalam rangkaian sidang pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Kasus ini turut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba atas dugaan pengalihan kuota haji khusus secara sepihak dan penarikan biaya percepatan jemaah.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.