Saksi Ungkap Aliran US$406 Ribu ke Pansus Angket Haji DPR
Saksi Syaiful Bahri ungkap aliran US$406 ribu dari Gus Alex ke Pansus DPR dalam sidang korupsi kuota haji yang rugikan negara Rp622 miliar.

Periskop.id - Fakta persidangan dugaan korupsi kuota haji mengungkap aliran dana ratusan ribu dolar Amerika Serikat yang bermuara ke pihak Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Keterangan tersebut diungkapkan oleh sopir sekaligus staf mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Syaiful Bahri alias Bajak Laut, saat bersaksi dalam sidang pembuktian untuk terdakwa mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada awal pemeriksaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengonfirmasi nama panggilan unik saksi di persidangan.
"Pak Syaiful Bahri alias Pak Bahar alias, apa benar Pak alias Bajak Laut?" tanya Jaksa KPK, Selasa (1/9).
"Iya, Pak," jawab Syaiful.
Syaiful menceritakan dirinya dihubungi seseorang bernama Asrul untuk mengambil barang titipan bagi Gus Alex di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Karena awalnya datang mengendarai sepeda motor, pihak pemberi meminta Syaiful kembali keesokan harinya dengan menggunakan mobil karena mengira ukuran barang titipan cukup besar.
Syaiful yang tinggal di Matraman Dalam kemudian memesan mobil sewaan di depan kampus Unusia dan mengajak rekannya dari daerah. Sesampainya di Mampang, rekannya diminta masuk ke gedung kantor untuk mengambil barang, sementara Syaiful bersiap membuka pintu bagasi mobil.
Namun, bungkusan yang diserahkan ternyata hanya berupa satu tas tentengan kecil berisi gepokan uang tunai dalam pecahan valuta asing senilai US$406.000.
"Karena kecil kan Pak, cuma satu tentengan, habis itu bisa dibuka. 'Lho, kok uang,' saya bilang begitu. Bentuknya betul-betul uang. Ada tulisannya 406," ujar Syaiful.
Setelah menerima bungkusan tersebut, Syaiful melapor ke kantor Gus Alex. Mengetahui isi titipan adalah uang tunai dalam jumlah besar, Gus Alex sempat memerintahkan Syaiful untuk menyimpannya terlebih dahulu dalam koper sembari mencari jalan untuk mengembalikannya kepada Asrul.
Uang US$406.000 itu kemudian dikeluarkan secara bertahap atas instruksi Gus Alex, yakni sebesar US$60.000 diserahkan kepada Sandy dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina, serta US$45.000 diserahkan kepada seseorang bernama Ridwan sehingga menyisakan dana sebesar US$301.000.
Setelah musim haji, Gus Alex meminta Syaiful menyerahkan uang sejumlah US$400.000 kepada seseorang bernama Erik. Untuk mencukupi sisa dana yang ada, Gus Alex menyertakan tambahan uang sebesar US$100.000 dari kantong pribadinya.
Syaiful menyerahkan uang tunai US$400.000 itu kepada Erik di lantai dua Kantor PBNU, Jakarta Pusat, sekitar pukul 14.00 WIB, sementara sisa uang US$1.000 dikembalikan kepada Gus Alex.
Jaksa KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi perihal pengakuan Gus Alex mengenai sosok Erik dan peruntukan dana ratusan ribu dolar tersebut.
"Selang sehari kemudian Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyampaikan ke saya, 'gimana yang kemarin om?' Kemudian saya menjawab 'sudah'. Dalam hal ini Gus Alex juga menyampaikan uang tersebut untuk Pansus Haji di DPR," ujar Jaksa KPK.
Syaiful membenarkan isi BAP tersebut dan menegaskan bahwa penyebutan Pansus DPR ia dengar langsung dari pengakuan lisan Gus Alex.
"Oh iya, itu kedua harinya setelah itu, 'sebenarnya orangnya siapa Mas?' Beliau cuma jawab singkat 'Pansus' katanya begitu," kata Syaiful.
"Bahasa ini Bapak terima langsung dari Pak Gus Alex?" cecar Jaksa KPK.
"Iya," tegas Syaiful.
Pemeriksaan Syaiful Bahri ini dihadirkan dalam rangkaian sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba atas penyimpangan pengalihan kuota haji khusus dan penarikan biaya percepatan jemaah.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.