Gus Alex Sebut Serahkan US$400 Ribu atas Permintaan Rekan Nusron Wahid
Gus Alex akui serahkan USD 400 ribu atas permintaan rekan Nusron Wahid. Sidang korupsi kuota haji 2023–2024 rugikan negara Rp622 miliar.

Periskop.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap bahwa penyerahan uang tunai sebesar USD 400.000 ke pihak Pansus Angket Haji DPR RI dilakukan untuk memenuhi permintaan Zaenal Abidin, yang disebutnya sebagai rekan politikus Nusron Wahid.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh mantan Staf Khusus Menteri Agama itu saat mengonfirmasi kesaksian mantan staf sekaligus sopir pribadinya, Syaiful Bahri alias Bajak Laut. Di ruang sidang, Gus Alex mencecar Syaiful mengenai alasan dan latar belakang perintah pemberian uang ratusan ribu dolar AS kepada perantara bernama Erik.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu itu saya memerintah saudara saksi untuk bertemu seseorang bernama Erik guna menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US Dollar, yang merupakan permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex kepada saksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya bertanya kepada Bapak, baru Bapak menjelaskan,” jawab Syaiful.
Gus Alex kembali menegaskan bahwa uang ratusan ribu dolar AS tersebut disalurkan melalui Erik atas permintaan Zaenal Abidin.
“Baru setelah itu saya kasih tahu, bahwa saudara Zaenal Abidin meminta, kemudian saya minta diserahkan kepadanya. Dia adalah temannya Pak Nusron Wahid, betul?” cecar Gus Alex.
“Iya, setelah dikasih tahu,” aku Syaiful.
Selain mengonfirmasi penyerahan uang melalui Erik, Gus Alex mengklarifikasi identitas penerima titipan uang lainnya yang sempat disebut bernama Sherly oleh penyidik. Saksi membenarkan bahwa penerima sebenarnya bernama Sandy, yang mengaku dari Komite Nasional Peduli Rakyat Palestina (KNRP) dan disebut Gus Alex sebagai staf almarhum Suripto.
Gus Alex juga mendalami perihal penguasaan fisik uang ratusan ribu dolar AS yang berasal dari Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba maupun seorang bernama Ridwan. Syaiful menegaskan bahwa gepokan uang tunai tersebut tidak pernah berada dalam penguasaan langsung Gus Alex.
“Sekali lagi saya mau tanya, pernahkah saudara saksi menyerahkan uang itu kepada saya sehingga uang itu ada dalam penguasaan saya?” tanya Gus Alex.
“Tidak. Karena waktu itu setelah kami sampaikan ke Bapak, jawaban Bapak adalah, ‘Silakan hubungi kalau bisa dikembalikan’,” ujar Syaiful.
Gus Alex turut menyebut dirinya sempat bertemu Muhammad Al-Fatih yang diutus Asrul pada Mei 2022. Pertemuan itu dilakukan untuk memberitahukan kedatangan seorang rekan yang akan mengantar sesuatu, jauh sebelum pelaksanaan ibadah haji dan sebelum pembentukan Pansus DPR. Namun, Syaiful mengaku tidak mengetahui perihal pertemuan awal tersebut.
Pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri dihadirkan dalam rangkaian sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar.
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, atas penyimpangan pengalihan kuota haji khusus dan penarikan biaya percepatan jemaah.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.