KSPI Usul Kenaikan Upah Minimum 2027 Sebesar 7,5 Hingga 9,5%
KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5% berdasarkan perbedaan inflasi serta pertumbuhan ekonomi di daerah.

Periskop.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan penetapan kenaikan upah minimum tahun 2027 pada rentang 7,5% hingga 9,5%.
Usulan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan variasi angka inflasi serta pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, langkah pengusulan ini disampaikan lebih awal agar pembahasan dalam Dewan Pengupahan dapat berjalan matang.
Ia menyebut jadwal penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2027 jatuh pada 1 November 2026, sedangkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) beserta sektoral ditetapkan pada 10 November 2026.
"Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9).
Ia menjelaskan, KSPI dan Partai Buruh menggunakan tiga komponen utama untuk menghitung nilai usulan tersebut.
Tiga variabel itu mencakup rata-rata inflasi nasional tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu.
Dalam formulanya, indeks tertentu yang dipakai oleh KSPI dipatok pada angka 0,9. Pilihan ini dinilai mengacu pada rentang resmi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026 yang menetapkan porsi antara 0,5 sampai 0,9.
"Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar," katanya.
Landasan data perhitungan tersebut dihimpun dari indikator ekonomi periode Oktober 2025 hingga September 2026.
Berhubung data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) bulan September belum rilis, data sementara dirujuk hingga Agustus 2026.
Berdasarkan pencatatan BPS periode Oktober 2025 hingga Agustus 2026, rata-rata inflasi nasional berada pada level 3,20%. Sementara itu, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional tercatat sebesar 5,43%.
Menurut Said Iqbal, perkiraan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk bulan September nanti tidak akan bergeser jauh dari capaian saat ini.
Oleh karena itu, rata-rata inflasi 3,20% dan pertumbuhan ekonomi 5,43% dianggap memadai sebagai pijakan awal.
Penggabungan indeks 0,9 ke dalam formula KSPI menghasilkan angka kenaikan rata-rata nasional sebesar 7,7%.
Hasil perhitungan teknis tersebut kemudian disepakati sebagai landasan batas bawah usulan kenaikan sebesar 7,5%.
Secara rinci, penetapan nilai rentang ini dipengaruhi oleh perbedaan kondisi riil ekonomi antarwilayah di Indonesia.
Sebagai contoh, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat tidak bisa disamakan begitu saja dengan Maluku Utara.
Perbedaan situasi ekonomi serupa juga ditemukan pada skala daerah, seperti perbedaan karakter ekonomi antara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Gresik.
Atas dasar variasi dinamika daerah itulah, pihak buruh memilih menyodorkan rentang kenaikan 7,5%–9,5% alih-alih angka tunggal.
"Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43%," tutup Said Iqbal.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Upah dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.