banner-sheroes-yoga
Hukum

KPK Bidik Pergerakan Dana dan Rantai Komando Kasus Suap Lahan Summarecon

KPK mengusut aliran uang dan rantai komando dalam kasus dugaan suap perizinan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian ATR/BPN.

Tersangka korupsi HGB Summarecon di Kabupaten Bogor
Kepala Kantah Bogor I Sontang Coin Manurung dan Politisi Fahd Arafiq, dua di antara tersangka korupsi HGB Summarecon Kabupaten Bogor, di Gedung KPK, Selasa (15/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik alur komando dan pergerakan dana (follow the money) dalam kasus dugaan suap perizinan lahan PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Langkah ini diambil usai terungkapnya fakta pembukaan blokir lahan di Bogor mensyaratkan adanya instruksi dari atasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik tengah membedah peran para pihak yang bertindak sebagai lapis perantara (layering) maupun orang kepercayaan.

Penelusuran difokuskan untuk memastikan apakah aliran uang suap hanya berhenti di lingkaran perantara atau mengalir ke pihak lain.

“Masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi, di Gedung KPK, Rabu (16/9).

Selain melacak mutasi dana, KPK menelusuri rantai instruksi yang melandasi proses pengurusan lahan tersebut.

Pasalnya, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung (SON) diduga sempat menolak memproses pembukaan blokir lahan Summarecon sebelum menerima perintah resmi dari atasannya.

Sikap tersebut diduga memicu pihak pengembang untuk mencari jalur pintas dengan mendekati Erwin. Ia dikenal sebagai pihak swasta sekaligus representasi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini. Karena terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, bahwa Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan,” tutur Budi.

KPK saat ini terus mengurai keterhubungan (nexus) antara lobi pihak swasta, peran perantara orang kepercayaan, hingga sikap pejabat teknis di daerah guna menyusun konstruksi perkara secara utuh.

“Itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada Saudara ERW yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Pak Menteri. Itulah yang kemudian nanti juga akan kami dalami bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexus-nya, hubungan dan keterkaitannya nanti kita akan update terus perkembangannya,” ungkap dia.

Kasus ini berawal dari suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat terganjal sengketa lahan.

Melalui perantara, pengembang melobi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dengan menyepakati komitmen fee Rp1,5 miliar, di mana Rp200 juta telah diserahkan kepada Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Penyidikan KPK kemudian melebar ke dugaan gratifikasi lain, mencakup izin PT Bela Parahyangan, setoran mutasi-promosi jabatan, serta temuan Rp8 miliar di sembilan koper milik Dirjen PPTR Lampri dan mutasi rekening Rp10 miliar.

Dalam skema ini, Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul dana layanan pertanahan sebelum diteruskan ke Fahd El Fouz sebagai penampung akhir.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka/ Pihak yang dijerat meliputi Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON); Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR); serta pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV).

Selain itu, penyidik turut menetapkan empat pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.