Kali Ketiga Fahd A Rafiq Terjerat Korupsi, Golkar Elus Dada
Golkar buka suara usai kadernya, Fahd A Rafiq, kembali jadi tersangka korupsi untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan suap di Kementerian ATR/BPN.

Periskop.id - Partai Golkar merespons kabar kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, yang kembali menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi. Ini merupakan kali ketiga Fahd terjerat kasus serupa.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyayangkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, partai sebelumnya sudah memberi kesempatan kedua bagi Fahd untuk kembali aktif di kepengurusan usai menuntaskan hukuman pada kasus-kasus terdahulu.
"Kami cukup menyayangkan, seharusnya Fahd A Rafiq yang sudah berpengalaman menghadapi kasus-kasus serupa, apalagi sudah diberi kesempatan sebagai pengurus partai, harusnya lebih hati-hati menjaga diri dan nama baik. Bukan hanya nama baik pribadinya, tapi juga nama baik Partai Golkar," kata Doli di Jakarta, Rabu (16/9).
Doli menerangkan, pada penanganan kasus pertama dan kedua, Partai Golkar tidak ikut campur atau memberi bantuan hukum. Menurutnya, perkara tersebut dipandang sebagai ranah personal, bukan urusan partai.
Golkar, lanjut Doli, menganut prinsip pembinaan kader bahwa hukuman pidana semestinya memberi efek jera sekaligus pelajaran bagi yang bersangkutan.
"Begitu selesai proses hukum, kami menganut prinsip hukuman itu membuat orang bisa mengambil pelajaran. Ketika proses hukumnya sudah selesai, itu artinya sudah kembali ke titik nol, walaupun kami berharap mereka mendapat pelajaran. Makanya waktu itu kami tetap ikutkan dia sebagai kader dan pengurus," paparnya.
Jajaran pimpinan Golkar, kata Doli, secara rutin mengingatkan seluruh kader, terutama yang menjabat sebagai pejabat publik, agar taat hukum dan menghindari praktik penyelewengan maupun tindak pidana korupsi.
Ia memberi sinyal, pengulangan kasus untuk ketiga kalinya ini bakal jadi catatan merah sekaligus penutup pintu kesempatan bagi Fahd di kepengurusan Golkar ke depan.
"Sudah diingatkan berkali-kali, bahkan sudah terjerumus dua kali. Sampai terjerumus ketiga kali ini, saya kira ke depan akan jadi pertimbangan partai. Ini jadi catatan penting, sudah tiga kali mungkin cukup. Dua kali sudah dikasih kesempatan mengurus partai bersama-sama, ternyata tidak bisa jaga nama baik partai," tegas Doli.
Status tersangka Fahd bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur perusahaan swasta Adrianto Pitojo Adhi, dan perantara swasta Rizal Pahlevi.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Partai Golongan Karya (Golkar), dan Korupsi dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.