periskop.id - Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, melontarkan kritik keras setelah dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Ia menyebut proses hukum yang dijalaninya sebagai praktik peradilan sesat serta menuding adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam putusan tersebut.
“Jadi ini benar-benar saya kira peradilan yang sesat. Lebih dari itu, peradilan yang melanggar hak asasi manusia,” kata Hari di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (4/5).
Hari menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta krusial selama persidangan, termasuk dampak pandemi Covid-19 terhadap penjualan dan nilai surat berharga yang merugi. Ia juga menyayangkan fakta mengenai keuntungan yang menurutnya tidak dipertimbangkan hakim dalam mengambil keputusan.
“Ini putusan yang sangat jahat, tidak adil, dan saya kira sudah disetting sejak awal,” ujarnya.
Hari menduga putusan tersebut merupakan hasil pengaturan karena nota pembelaan (pledoi) dari tim advokatnya serta keterangan saksi ahli tidak dibacakan oleh majelis hakim. Padahal, pihaknya menghadirkan mantan Wakil Ketua KPK sebagai saksi ahli untuk memberikan koreksi atas penyidikan.
Lebih lanjut, Hari mempersoalkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar vonis. Ia mengklaim LHP tersebut ilegal karena ditandatangani pihak yang tidak berwenang serta dilakukan di bawah standar dengan melanggar pedoman audit PSP 200 dan PSP 300.
“Yang dibacakan hanya tuntutan dan LHP BPK. LHP itu dinyatakan sudah disahkan Mahkamah Agung, tapi ingat, pada masa Bu Karen, LHP itu tidak pernah diberikan,” jelas Hari.
“Setelah kami baca, LHP itu ilegal dan di bawah standar. Ilegal karena ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang, dan di bawah standar karena melanggar pedoman PSP 200 dan PSP 300. Hal ini sama sekali tidak dibahas,” lanjutnya.
Meskipun telah menyiapkan dua ahli audit untuk membuktikan pelaksanaan audit investigatif tidak sesuai pedoman, Hari menyebut fakta itu tetap tidak dipertimbangkan hakim.
“Yang dibahas justru surat tugas. Kami tidak mempermasalahkan surat tugas. Bisa saja orang mendapat surat tugas, tetapi pelaksanaan audit investigatifnya tidak sesuai pedoman. Dua ahli audit yang kami siapkan menyatakan hal itu, namun tidak dipertimbangkan majelis hakim. Saya kira, inilah praktik peradilan sesat di Indonesia. Terjadi lagi, seperti banyak kasus di masa lalu,” ungkap Hari.
Diketahui, Hari Karyuliarto dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwandi.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hari Karyuliarto bersama mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, Yenni Andayani, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dan terdakwa II Yenni Andayani dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing Rp200 juta,” lanjut amar putusan tersebut.
Tinggalkan Komentar
Komentar