banner-sheroes-yoga
Hukum

KPK Geledah Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

KPK geledah tiga ruang Dirjen ATR/BPN, sita dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan aliran dana layanan pertanahan.

Geledah Kementerian ATR/BPN
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN terkait korupsi suap HGB Summarecon di BPN Kabupaten Bogor, Kamis (17/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) di kantor pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis (17/9). Dari upaya paksa tersebut, tim menyita tumpukan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan erat dengan mekanisme puluhan layanan pertanahan.

Tiga ruangan yang disisir meliputi ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penyegelan melalui pemasangan garis batas KPK (KPK line) pasca-operasi tangkap tangan (OTT).

“Yang pertama di ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang. Kemudian dua ruangan lainnya, yaitu Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT),” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (17/9).

Selain tiga ruang pejabat eselon I tersebut, tim penyidik juga menggeledah sejumlah kantor direktorat teknis terkait. Budi menerangkan, perburuan bukti dilakukan secara masif lantaran penyidik mengendus indikasi penerimaan uang haram dalam jumlah besar di luar perkara suap PT Summarecon Agung Tbk.

Indikasi aliran dana tersebut diduga menyusup ke berbagai klaster dari total 57 jenis layanan yang dikelola Kementerian ATR/BPN.

“Karena memang dugaannya selain suap yang dilakukan PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lain dalam jumlah besar yang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Artinya, pelayanan-pelayanan di ATR/BPN akan ditelisik apakah ada kaitannya dengan dugaan penerimaan uang tersebut. Apalagi di ATR/BPN cukup banyak jenis layanan. Dari kacamata pencegahan, KPK sudah mengidentifikasi sekitar 57 layanan,” jelas Budi.

Dari serangkaian lokasi yang digeledah, penyidik menyita berkas administratif layanan dan sejumlah perangkat digital yang segera diekstraksi untuk memetakan keterlibatan pihak lain.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN. Semuanya akan diekstrak, ditelaah, dan dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga terang konstruksinya serta siapa saja pihak yang berperan krusial,” ujar Budi.

Kasus ini berawal dari suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat terganjal sengketa lahan. Melalui perantara, pengembang melobi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dengan menyepakati komitmen fee Rp1,5 miliar, di mana Rp200 juta telah diserahkan kepada Kepala Kantah Bogor I, Sontang Coin Manurung.

Penyidikan KPK kemudian melebar ke dugaan gratifikasi lain, mencakup izin PT Bela Parahyangan, setoran mutasi-promosi jabatan, serta temuan Rp8 miliar di sembilan koper milik Dirjen PPTR Lampri dan mutasi rekening Rp10 miliar. Dalam skema ini, Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul dana layanan pertanahan sebelum diteruskan ke Fahd El Fouz sebagai penampung akhir.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Pihak yang dijerat meliputi Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON); Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR); serta pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV). Selain itu, penyidik turut menetapkan empat pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.