KPK Cecar Mekanisme Titip Kuota Mandiri Unsoed dan Peran Sekda
KPK periksa tiga wakil rektor Unsoed terkait titipan jalur mandiri. Sekda Banyumas diduga terlibat, enam tersangka sudah ditahan.

Periskop.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga wakil rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto terkait mekanisme penitipan calon mahasiswa baru pada jalur seleksi mandiri. Pemeriksaan saksi ini sekaligus mengurai dugaan keterlibatan pihak eksternal, termasuk peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas dalam praktik pengondisian kuota penerimaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan para pimpinan kampus dilakukan guna memverifikasi seluruh dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diamankan tim penyidik dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya.
“Penyidik melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya para wakil rektor. Ini didalami berkaitan dengan hasil temuan rangkaian kegiatan penggeledahan sebelumnya. Tujuannya untuk mengonfirmasi dan mendapatkan keterangan utuh mengenai proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya di jalur mandiri, termasuk dugaan titipan,” ujar Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9).
Budi mengungkapkan, keterangan para pejabat kampus berstatus wakil rektor sangat krusial untuk membongkar variasi modus operandi yang dijalankan oknum internal kampus. Praktik transaksional tersebut mencakup penarikan uang pelicin sebelum seleksi, pelunasan mahar pascapengumuman, tawar-menawar tarif kuota, hingga keterlibatan figur pengepul.
“Ini juga mengonfirmasi dokumen maupun barang bukti elektronik yang didapatkan dalam rangkaian kegiatan penggeledahan. Keterangan dari para wakil rektor ini diduga penting karena dengan kapasitasnya mereka mengetahui proses dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru tersebut,” kata Budi.
Penyidik mendapati praktik korupsi di kampus pelat merah tersebut dijalankan melalui beragam skema transaksi dan tawar-menawar tarif.
“Ya, kalau kita melihat kembali konstruksi perkaranya, ada beragam modus yang dilakukan oknum di lingkungan Unsoed. Ada penerimaan yang dilakukan di awal, ada yang dilakukan di akhir atau pascapengumuman, ada juga klaster dengan proses negosiasi, bahkan ada pihak yang berperan sebagai pengepul, perantara antara calon mahasiswa dengan oknum internal Unsoed,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan penyidikan perkara ini tidak berhenti pada lingkaran sivitas akademika internal kampus. Lembaga antirasuah menelusuri rantai titipan yang melibatkan pihak sekolah menengah atas (SMA) hingga aparatur birokrasi pemerintah daerah yang diduga ikut memfasilitasi pelolosan calon mahasiswa.
Keterlibatan pihak luar tersebut menjadi landasan bagi tim penyidik KPK yang sebelumnya telah menyisir dan menggeledah ruang kerja Sekda Banyumas.
“Ya, ini semuanya kami dalami. Pemeriksaan tidak hanya pihak-pihak dari Unsoed, tapi juga pihak lain, termasuk SMA. Bahkan penggeledahan sebelumnya kami lakukan di ruangan Sekda Banyumas, karena yang bersangkutan diduga mengetahui mekanisme penitipan mahasiswa dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut,” ungkap Budi.
Pemeriksaan saksi yang bertempat di Mapolresta Banyumas, Selasa (15/9), menyasar tiga pejabat teras, yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Waluyo Handoko.
Penyidik turut memeriksa Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Nana Sutikna serta tiga dosen aktif: Mochamad Sugiyarto (Fakultas Peternakan), Weda Kupita (Fakultas Hukum), dan Untung Gunarto (Fakultas Kedokteran).
Pemeriksaan ini berkaitan erat dengan tiga klaster rasuah yang sebelumnya dibongkar KPK di lingkungan Unsoed. Klaster tersebut mencakup pemerasan seleksi calon mahasiswa kedokteran bermodus barter proyek pengadaan, penerimaan gratifikasi bersandi khusus untuk pembelian tiga bidang tanah, hingga manipulasi akun rektor demi mengatrol kelulusan calon mahasiswa.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan enam tersangka di Rutan KPK. Mereka ialah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga perantara swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kasus suap dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.