banner-sheroes-yoga
Hukum

Sidang Korupsi Haji: Saksi Ungkap Gus Alex Perintahkan Tarik 'Fee' US$2.500 Per Jemaah

Agus Syafii ungkap instruksi Gus Alex tarik fee US$2.500 per jemaah, bukti manipulasi regulasi dan aliran dana miliaran di kasus haji.

Sidang korupsi kuota haji
Sidang korupsi kuota haji dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Periskop.id/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Fakta persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali membongkar peran sentral mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, M. Agus Syafii, mengungkapkan bahwa Gus Alex secara langsung menginstruksikan penarikan uang pelicin (fee) percepatan sebesar US$2.500 per jemaah (pax).

Pertemuan pembahasan uang komitmen itu berlangsung di ruang kerja Gus Alex bersama Analis Kebijakan Kemenag Abdul Muhyi, tak lama setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama yang membagi kuota tambahan 2024 menjadi 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.

“Jadi karena waktunya mepet, ada timeline Arab Saudi untuk segera dilaksanakan, dan saat itu Gus Alex memerintahkan saya dan Muhyi untuk menarik fee 2.500 per pax,” kata Agus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

Karena merasa belum berpengalaman memungut setoran dan minim relasi di lingkungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Agus mengusulkan agar pungutan dikoordinasikan melalui perantara biro perjalanan, yakni Budi Darmawan dan Taufik, sedangkan Muhyi mengajukan nama staf teknis Ridwan Kurniawan.

Tak hanya menetapkan tarif komisi, penyidik dan penuntut umum KPK membeberkan bukti manipulasi regulasi dalam draf Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) 2024. Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan draf aturan yang sengaja menghapus klausul pengurutan nomor porsi antrean resmi pada pengisian sisa kuota.

Penghapusan ketentuan dasar tersebut menjadi pintu masuk bagi jemaah titipan tanpa masa tunggu (T0) untuk langsung diberangkatkan asalkan menyetor uang pelicin.

Praktik kongkalikong ini kian dipertegas dengan bukti tabel perencanaan (floating) kuota tambahan yang disita penyidik.

Tabel tersebut memuat alokasi ribuan jemaah berdasarkan rekomendasi orang-orang tertentu, mulai dari jatah usulan Gus Alex sebanyak 1.187 jemaah, permohonan pihak luar berinisial Iwan BIN sebanyak 270 jemaah, asosiasi Kesthuri pimpinan Asrul Azis Taba, hingga usulan legislator Komisi VIII DPR RI.

“Saya sampaikan ke Pak Asrul, ‘Pak ini arahan dari Gus Alex seperti ini, kalau mau percepatan bayar 2.500 per pax. Terkait dengan fee apa nominalnya, nanti langsung berhubungan dengan Gus Alex,’” ujar Agus saat mencontohkan eksekusi instruksi tersebut kepada ketua asosiasi travel haji.

Di hadapan majelis hakim, jaksa KPK turut mengonfirmasi rincian setoran miliaran rupiah dan mata uang asing yang dinikmati Agus secara langsung dari belasan biro perjalanan haji khusus sepanjang 2024. Agus membenarkan seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya terkait daftar penerimaan tersebut:

  • Tanto Srihartono (Direktur PT Zafira Mitra Medina): Rp650 juta (dua kali penyerahan di Yogyakarta pada Oktober 2024).
  • Mifdol Abdurrahman (Direktur PT Nur Ramadan Wisata): Rp500 juta (diserahkan di kediaman saksi di Bekasi pada September 2024).
  • Rahmat Wildan (Komisaris PT Mazia): Rp500 juta (diterima di kantor Kemenag pada Agustus 2024).
  • Alfa Edison (Direktur PT Alfa Kaza Mustika): US$22.500 dan Rp400 juta (diserahkan pada September 2024).
  • Iqbal Muhajir (PT Nur Abika): Valuta asing setara Rp450 juta di Bekasi.
  • Syamsul (Direktur PT Persada Indonesia): Rp650 juta.
  • Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour): US$10.000.
  • Nanang (PT Pesona Mozaik): US$10.000 (kemudian dibagi dua rata, masing-masing US$5.000 untuk saksi dan pejabat Kemenag Jaja Jaelani).
  • Farid Al Jawi: US$300.
  • Ahmad Taufik: Rp100 juta.

Agus mengaku uang tunai berlimpah yang ia himpun langsung tersebut tidak pernah dikembalikan ke biro perjalanan karena telah dialihkan untuk memborong deretan aset tanah dan bangunan pribadi.

Di sisi lain, Agus mengungkapkan bahwa jelang proses hukum terendus, sempat ada instruksi dari Gus Alex agar uang setoran percepatan yang dikumpulkan oleh perantara dikembalikan ke pihak travel, termasuk pengembalian dana titipan senilai US$70 ribu serta pengembalian uang US$50 ribu dari Ridwan Kurniawan.

Diketahui, dalam perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada 11 Agustus 2026, Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri sendiri senilai US$271.500. Jaksa menyebut Yaqut bersama mantan Staf Khususnya Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba merekayasa pengisian kuota haji khusus tambahan tanpa masa tunggu (T0) demi mengakomodasi kepentingan asosiasi travel haji.

Penyimpangan alokasi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar. Selain mengalir ke puluhan pejabat dan perantara, korupsi ini turut memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) hingga Rp478,17 miliar.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.