Periskop.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memperluas perlindungan terhadap aset negara melalui program Asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema Pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB). Pada 2026, pemerintah memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek BMN dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp29,19 triliun.
Aset yang diasuransikan mencakup barang milik Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara. Untuk melindungi aset bernilai puluhan triliun tersebut, pemerintah mengalokasikan premi sebesar Rp29,06 miliar atau sekitar 0,1% dari total nilai pertanggungan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Evita Manthovan mengatakan besaran premi yang relatif kecil dibandingkan nilai aset menunjukkan efektivitas skema Pendanaan Pooling Fund Bencana dalam memberikan perlindungan terhadap aset strategis negara.
"Rasio tersebut menunjukkan bahwa melalui mekanisme PFB, negara memperoleh perlindungan terhadap aset bernilai besar dengan biaya yang relatif efisien," ujar Evita dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Evita menjelaskan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat risiko bencana tertinggi di dunia. Tidak hanya menimbulkan korban jiwa, bencana juga berpotensi merusak aset negara yang menopang pelayanan publik, seperti sekolah, rumah sakit, dan gedung perkantoran pemerintah.
Selama ini, rehabilitasi aset pascabencana umumnya bergantung pada proses penganggaran melalui APBN. Namun, dengan strategi Disaster Risk Finance and Insurance (DRFI), Kementerian Keuangan melalui DJKN menghadirkan Asuransi BMN dengan pendanaan PFB sebagai instrumen pengelolaan risiko yang memungkinkan proses pemulihan dilakukan lebih cepat melalui mekanisme pembayaran klaim ketika risiko terjadi, sekaligus mengurangi beban fiskal dalam pembiayaan premi.
"Indonesia tidak dapat menghindari bencana, tetapi kita dapat mengelola risikonya dengan lebih baik. Melalui Asuransi Barang Milik Negara dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana, pemerintah berupaya memastikan agar ketika sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas pelayanan publik lainnya terdampak bencana, proses pemulihannya dapat dilakukan lebih cepat sehingga masyarakat tetap memperoleh layanan yang dibutuhkan," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga menyerahkan pembayaran klaim atas kerusakan bangunan pendidikan milik Kementerian Agama akibat banjir Siklon Senyar yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025.
Pembayaran klaim diharapkan dapat mempercepat rehabilitasi fasilitas pendidikan sehingga kegiatan belajar mengajar dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera kembali berjalan.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarawan menjelaskan bahwa implementasi 2026 merupakan langkah penting untuk memperluas perlindungan terhadap aset negara yang memiliki fungsi strategis bagi masyarakat.
"Skema Pendanaan Pooling Fund Bencana melengkapi mekanisme pengasuransian BMN yang selama ini telah dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga melalui DIPA masing-masing. Dengan pendekatan ini, perlindungan terhadap Barang Milik Negara menjadi lebih luas sehingga pemerintah memiliki instrumen yang semakin kuat untuk mempercepat pemulihan aset strategis ketika bencana terjadi," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa perluasan implementasi Asuransi BMN juga diiringi dengan penguatan tata kelola melalui pengembangan sistem informasi pengasuransian yang terintegrasi, peningkatan kualitas data BMN, serta penguatan kapasitas seluruh pihak yang terlibat agar program ini semakin efektif dan berkelanjutan.
Program Asuransi BMN sendiri telah dijalankan sejak 2019 dan terus mengalami penyempurnaan, mulai dari perluasan objek yang diasuransikan, penyempurnaan dasar nilai pertanggungan berbasis value at risk, digitalisasi proses perencanaan dan klaim, penguatan pemetaan risiko aset, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan kerja sama dengan berbagai mitra strategis, termasuk Bank Dunia.
Sejak pertama kali diimplementasikan, nilai pertanggungan Asuransi BMN juga terus meningkat, dari Rp10,73 triliun pada 2019 menjadi Rp92,22 triliun pada 2025 melalui kombinasi pendanaan Rupiah Murni dan PFB.
Tinggalkan Komentar
Komentar