Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace.
Kebijakan yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Agustus 2026 itu ditunda untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.
"Terus satu lagi, pajak online, mungkin kita tunda, nggak Agustus ini mulai berjalan," ungkap Purbaya saat media briefing, Jakarta, Rabu (5/8).
Menurut Purbaya, pemerintah memutuskan menunda implementasi kebijakan tersebut setidaknya hingga akhir Agustus 2026 sambil memantau perkembangan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Ia menegaskan pihaknya saat ini lebih mengutamakan upaya menjaga konsumsi masyarakat dan momentum pertumbuhan ekonomi dibandingkan menambah beban pelaku usaha, khususnya pedagang yang berjualan melalui platform digital.
"Nanti kita tunda dulu, saya bilang sampai akhir Agustus. Sampai keadaan, saya selalu bilang, kalau daya belinya, ekonominya sudah membagus, membaik," jelasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang di marketplace pada 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut PPh serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dalam regulasi ini diatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak, khususnya pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
"Jadi sebagai pemahaman dengan ilustrasi yang sangat simpel, jadi selama ini secara konvensional para pedagang berjualan di media-media yang terlihat, yang offline, yang nyata, di toko-toko nyata, di pusat perbelanjaan nyata, di pasar-pasar nyata, dan juga di mal-mal, mereka tentu memiliki kewajiban atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usahanya untuk disampaikan perpajakannya," kata Bimo dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (1/7).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar