Periskop.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) berharap penanganan kasus hukum yang menimpanya di Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat berjalan objektif dan adil. Melalui kuasa hukumnya, Febrie menekankan bahwa statusnya kini adalah warga negara biasa setelah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan Pidsus.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum baru Febrie, Febri Diansyah, usai mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung.

“Ada satu poin yang juga tadi disampaikan bahwa Pak FA sangat berharap, karena beliau tidak lagi menjadi Jampidsus, beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya. Pak FA sangat berharap fakta-fakta bisa dipilah secara jernih dan proses hukum ini berjalan secara adil,” kata Febri, di Gedung Kejagung, Sabtu (25/7).

Selain mendorong proses hukum yang berkeadilan, Febri juga meminta Kejagung untuk menguraikan secara terang konstruksi tindak pidana asal (predicate crime) yang mendasari tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya.

“Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut. Itu yang bisa disampaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait wacana pengajuan praperadilan Febrie, tim penasihat hukum menyatakan masih akan mengkaji langkah tersebut.

“Ini baru selesai proses pemeriksaan. Nanti tentu tim kami berdiskusi terlebih dahulu dan melihat secara substansi maupun strategi ke depan,” ungkap Febri.

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengungkapkan dirinya baru resmi ditunjuk mendampingi Febrie menjelang pemeriksaan perdana dilakukan.

“Ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” tutur Febri.

Diketahui, Kejagung resmi menahan Febrie Adriansyah usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Penahanan terhadap Febrie berkaitan langsung dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang pengusutannya telah berjalan. Dugaan TPPU tersebut disinyalir terjadi selama Febrie menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat di lingkungan korps adhyaksa.