Periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) melarang keras seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan bahan pokok maupun energi bersubsidi, seperti Minyakita, LPG 3 kilogram, hingga beras SPHP.
"Tidak boleh ya! Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP. Tidak boleh!" tegas Kepala BGN Sudaryono di Kantor BGN, Senin (27/7).
BGN meminta publik segera melaporkan jika menemukan pelanggaran tersebut. Bahkan, BGN mengancam akan menutup operasional dapur yang nekat melanggar aturan.
"Dapur mana menggunakan Minyakita, itu nanti kita beri surat. Bahkan, kita beri teguran surat peringatan. Kalau memang ngeyel dan bandel, ya kita tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," ujar Sudaryono.
Selain melarang penggunaan barang subsidi, Sudaryono menekankan peran strategis program MBG sebagai penyerap komoditas pangan lokal sekaligus penyangga harga (flooring price) bagi petani dan peternak.
Ia mencontohkan, ketika harga telur di tingkat peternak atau kandang anjlok di bawah Harga Acuan Pembelian (HAP), Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap diwajibkan membeli telur sesuai standar harga pemerintah, bukan memanfaatkan harga murah di pasar.
"Maka Kepala Dapur harus membeli telur bukan dengan harga Rp12.000–Rp15.000, melainkan sesuai harga acuan pemerintah. Tujuannya untuk memastikan stabilisasi harga agar peternak tidak dirugikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan kebijakan ini diterapkan agar keberadaan puluhan ribu dapur MBG di seluruh Indonesia dapat menjaga stabilitas pasokan. Selain itu, kebijakan ini juga melindungi perekonomian masyarakat di tingkat paling bawah.
“Kalau Anda menemukan harga telur murah sekali, tapi dapur MBG tetap membeli sesuai harga acuan pemerintah, itu memang tujuan dari MBG: menjadi stabilisator pasokan dan harga di level paling bawah, supaya petani dan peternak tidak dirugikan,” ungkap Sudaryono.
Tinggalkan Komentar
Komentar