Periskop.id - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasetyo, mengaku sempat mengusulkan penghentian seluruh skema penerimaan uang operasional tidak resmi dari pihak luar. Inisiatif untuk "men-zerokan" setoran tersebut muncul seiring pergantian Direktur Jenderal Bea dan Cukai baru, Djaka Budi Utama, yang memiliki latar belakang militer.

Di hadapan majelis hakim dan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budiman selaku saksi mengungkapkan alasannya sempat menolak penerimaan uang kelima setelah sebelumnya empat kali menerima aliran dana.

Selain karena dorongan pribadi untuk berhenti menerima uang di luar prosedur, faktor kepemimpinan Dirjen anyar menjadi pertimbangan utamanya.

“Kalau di awal-awal, yang saya sampaikan ke Pak Sisprian adalah waktu itu kan momen Dirjen baru,” kata Budiman, di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (28/7).

“Dirjen baru, saya sebut namanya ya. Djaka Budi Utama,” ucap jaksa penuntut umum KPK.

“Ya, itu yang saya sampaikan. Dan karena latar belakang beliau militer,” lanjut Budiman.

Budiman menilai, figur pimpinan berlatar belakang militer memiliki ketegasan dan kemampuan komunikasi antarlembaga yang kuat. Dengan begitu, jajaran intelijen Bea Cukai tidak lagi memerlukan dana operasional tambahan dari para pengusaha untuk menjalin koordinasi dengan pihak luar.

“Jadi kita tidak perlu lagi istilahnya menyediakan dana operasional untuk komunikasi dengan teman-teman yang ada di luar. Jadi bagaimana saya usulkan waktu itu untuk tidak lagi menerima pemberian-pemberian. Istilah saya men-zerokan,” tegas Budiman.

Mendengar paparan saksi, JPU KPK sempat mencecar apakah usulan "men-zerokan" tersebut mengindikasikan bahwa pengumpulan dana operasional nantinya akan diambil alih oleh pimpinan baru.

“Atau maksudnya yang saya tangkap ini saksi dengan kepemimpinan Pak Djaka, Pak Djaka ini nanti yang mengumpulkan dana operasional?” tanya jaksa.

Budiman secara tegas membantah penafsiran tersebut.

“Bukan, maksud saya karena Pak Djaka latar belakangnya militer, akan lebih mudah komunikasi tanpa harus memberikan sesuatu. Asumsi saya waktu itu,” jelas Budiman.

Di samping asumsinya terhadap gaya kepemimpinan Dirjen baru, Budiman berdalih penolakan setoran uang terakhir yang dilakukannya berakar dari niat pribadi. Hal ini dilakukan karena ia mulai membenahi diri dan menyetop kebiasaan menerima uang haram.

“Waktu itu enggak tahu, feeling saja saya merasa sudah saatnya untuk tidak menerima itu. Maksudnya saya ingin mulai berubah, saya sudah enggak mau lagi,” ungkap Budiman.

Diketahui, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, didakwa menerima suap serta gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar. Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap sebesar Rp61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo (Grup) agar meloloskan barang impor dari pengawasan kepabeanan dengan lebih cepat. Selain suap, para terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari berbagai pengusaha importir dan rokok.

Atas perbuatannya, ketiga pejabat kepabeanan tersebut didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).